Kejati Panggil Tersangka Proyek Gedung Kemenag

Gedung KemenagKejati Jatim, Bhirawa
Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung mess santri di Kanwil Kemenag Jatim, memasuki babak akhir. Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali memanggil tiga tersangka untuk melengkapi berkas kasus ini, Selasa (5/5).
Pemanggilan tersangka merupakan tindak lanjut dari pemanggilan para saksi-saksi kasus ini. nantinya, keterangan para saksi akan dilengkapi dengan keterangan para tersangka. Bertempat di lantai 5 ruang pidsus Kejati Jatim, sekitar pukul 10.00 pagi, ketiga tersangka yakni Kasi Kurikulum Kemenag Jatim, Abdul Hakim dan dua kontraktor proyek, Ir M Noor Herlambang dan Bagus Sutarto menjalani pemeriksaan penyidik.
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto membenarkan pemeriksaan tersebut. Para tersangka yang sudah ditahan itu, dikeluarkan dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo untuk melengkapi berkas perkara atas kasusnya. Setelah keterangan lengkap, penyidik akan melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nantinya, lanjut Romy, JPU akan menentukan apakah berkas ini dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan untuk dilengkapi lagi (P19). “Mereka diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas kasus ini,” terang Romy Arizyanto, Selasa (5/5).
Kapankah berkas ini akan dilimpahkan ke JPU ? pria asal Jambi ini mengaku, penyidik tidak memiliki target kapan berkas harus dilimpahkan. Pastinya, penyidik melakukan upaya lebih lanjut untuk mempercepat proses pemberkasan, hanya karena tersangka sudah ditahan dengan batas waktu tertentu.
Terkait aduan yang dilakukan tersangka ke Kejagung RI, Romy memastikan tidak akan membuat penyidikan terhambat. Ini terbukti dengan diperiksanya kembali para tersangka sebagai tahap akhir proses penyidikan. “Itu hak tersangka. Apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Romy.
Sebelumnya, dua tersangka yakni M Noor Herlambang dan Bagus Sutarto memang melaporkan penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Jatim ke Kejagung RI belum lama ini. Mereka keberatan dengan penetapan tersebut, karena saat penyelidikan terjadi, proses pemeliharaan gedung masih berlangsung.
Melalui Kuasa Hukumnya, Arda Netaji, baik Herlambang maupun Bagus, menyatakan surat aduan sudah dikirim ke Kejagung. Selain itu, keduanya juga mempermasalahkan audit penyidik yang menyebut ada kerugian negara. Padahal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah melakukan audit lebih dulu memastikan tidak menemukan adanya kerugian negara.
“Saat cek fisik penyidik dan ahli konstruksi dari Universitas Brawijaya memeriksa. Tapi audit BPK keluar hasil lebih dulu,” tegas Arda.
Menanggapi itu, Romy tak mau memusingkan segala tudingan tersangka. Menurut dia, proses hukum sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan berlaku. “Yang diaudit BPK hanya dokumennya saja sehingga tidak ditemukan kerugian negara. Sedangkan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap fisik gedung, dan jelas ada kerugian negaranya,” tandas Romy.
Kasus ini mencuat pada akhir 2014 lalu. Penyidik menemukan dugaan penyelewengan dari pembangunan dua gedung yang masing-masing berlantai dua. Temuan sementara ada fisik jadi bangunan yang ternyata tidak sesuai spesifikasi di dokumen proyek. [bed]

Tags: