Kemendagri Setujui Pembahasan dan Penandatanganan Raperda dan Raperbup

Direktur Jendral Otonomi Daerah Akmal Malik di terima Plt bupati Timbul. [wiwit agus pribadi/bhirawa]

Probolinggo, Bhirawa
Kementerian Dalam Negeri RI melalui Direktur Jendral Otonomi Daerah Akmal Malik akhirnya memberikan persetujuan dan ijin kepada Plt Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko untuk melakukan pembahasaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan menandatangani (teken) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Probolinggo.

Hal tersebut tertuang dalam surat Kemendagri RI Nomor 188.34/6737/OTDA tanggal 18 Oktober 2021 perihal persetujuan pembahasan dan penandatanganan Raperda dan Raperbup Probolinggo yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri RI Akmal Malik.

Kepastian tersebut setelah Plt Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko melakukan audiensi dan koordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI Akmal Malik di Jakarta, Selasa (19/10) malam.

Turut mendampingi Plt Bupati Timbul, Kabag Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Priyo Siswoyo bersama perwakilan dari Badan Keuangan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Priyo Siswoyo mengungkapkan koordinasi dan audiensi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat yang sudah dikirimkan melalui Gubernur Jawa Timur terkait permohonan ijin penandatanganan beberapa Raperda dan Raperbup Probolinggo serta pembahasan 7 Raperda yang akan dilakukan bersama dengan DPRD Kabupaten Probolinggo.

“Dari kunjungan ini, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Republik Indonesia telah memberikan ijin untuk pembahasan 7 Raperda serta penandatanganan 1 Raperda dan 3 Raperbup,” katanya.

Menurut Priyo, pembahasan 7 Raperda tersebut diantaranya Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kebencanaan di Kabupaten Probolinggo, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang RPJMD Kabupaten Probolinggo Tahun 2018-2023, Raperda Tentang PDAM Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo, Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2022, Raperda Tentang Pencabutan Atas 2 Raperda Kabupaten Probolinggo serta Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Selanjutnya penandatanganan Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun 2021 serta Raperbup Tentang Penjabaran Perubahan APBD 2021, Raperbup Tentang Perubahan Atas Perbup Probolinggo Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Raperbup Tentang Sistem Informasi Rekomendasi Izin Survey Tanpa Antri (SI RISTA) di Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.

Dengan persetujuan ijin tersebut jelas Priyo, maka pembahasan 7 Raperda sudah bisa dijadwalkan dan dilakukan tahapan-tahapan bersama dengan DPRD Kabupaten Probolinggo.

“Terkait dengan keluarnya ijin penandatanganan Raperda Perubahan APBD 2021 dan penjabaran Raperbup Perubahan APBD 2021 serta Raperbup Pilkades dan Raperbup SI RISTA, maka akan segera dilakukan penomoran, penanggalan dan penandatanganan oleh Plt Bupati Probolinggo,” terangnya.

Setelah ditandatanganinya Raperda dan Raperbup Perubahan APBD 2021, maka semua program dan kegiatan yang telah direncanakan bisa langsung dilaksanakan, termasuk juga dengan honor-honor.

“Termasuk dengan Raperbup Pilkades sudah diijinkan untuk ditandatangani. Dengan demikian, tahapan atau penetapan pencoblosan Pilkades yang diagendakan dilaksanakan pada 17 Februari 2021 sudah bisa dilakukan, termasuk juga sosialisasinya sehingga masyarakat yang mempunyai kepentingan bisa langsung mempelajari dan mengetahui apa-apa yang harus dilakukan saat akan melaksanakan Pilkades tersebut,” tegasnya.

Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto menyampaikan audiensi dan koordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI ini merupakan salah satu ikhtiar dari Plt Bupati Probolinggo agar jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Probolinggo tetap berjalan normal, sehingga pelayanan ke masyarakat tidak terhambat.

“Kalau tidak dikawal langsung, bisa jadi 1 minggu lagi baru bisa keluar persetujuan ijin pembahasan Raperda serta penandatanganan Raperda dan Raperbup Probolinggo tersebut,” katanya.

Heri menjelaskan kunjungan ke Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI ini dilakukan dalam rangka untuk memohon ijin bisa segera melanjutkan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya membahas Raperda APBD 2022 dan pembahasan perda-perda lain serta bisa segera menandatangani Perbup yang dibuat.

“Alhamdulillah, karena di kawal langsung oleh Bapak Plt Bupati Probolinggo, surat ijin langsung hari itu dibuatkan dan ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,” tambahnya. [wap]

Tags: