Kenaikan Dana KUR, Tumbuhkan UMKM

Novi Puji Lestari

Oleh :
Novi Puji Lestari
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang

Wabah pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung setahun lebih, sejak pertama kali diumumkan adanya warga yang terinfeksi SARS COV-2, pada 2 Maret 2020, telah memorak-porandakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM). Berbagai strategi dan upaya pemerintah untuk terus berusaha memberikan relaksasi kepada UMKM dengan meningkatkan program pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan belakangan ini rupanya terus digeliatkan oleh pemerintah.

Langkah tersebut, sebagai salah satu solusi untuk memberikan kemudahan dan sekaligus mendorong pelaku UMKM di Indonesia untuk lebih berkembang lagi. Realitas tersebut, merupakan angin segar bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha di tengah sulitnya mengembangkan usahanya akibat dari dampak pandemi Covid-19 masih terjadi saat ini.

Akses lebih kredit UMKM

Keberadaan UMKM hendaknya diharapkan dapat memberikan kontribusi yang cukup baik terhadap upaya penanggulangan masalah-masalah yang dihadapi seperti tingginya tingkat kemiskinan, besarnya jumlah pengangguran, ketimpangan distribusi pendapatan dan segala aspek yang tidak baik. Peranan UMK di Indonesia yang dikaitkan dengan pemerintah hendaknya harus dapat mengurangi tingkat pengangguran yang semakin bertambah disetiap tahun, menanggulangi kemiskinan dengan membantu masyarakat yang kurang mampu dan pemerataan pendapatan yang dapat memperbaiki kehidupan masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam keuangan khususnya.

Melangsir dari Kompas (12/4/2021) saat ini pemerintah melalui Menteri Koperasi berencana menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi Rp 20 miliar dari sebelumnya Rp 500 juta. Hal tersebut selaras dengan intruksi Presiden bahwa ada penambahan porsi kredit perbankan untuk UMKM. Tadinya hanya 20 persen, secara bertahap sampai 2024 harus lebih dari 30 persen.

Sementara pihak penjamin KUR diharapkan dapat membantu UMKM dalam hal keterbatasan agunan yang dimiliki UMKM. Sebagai informasi, di tahun 2020 pemerintah memberikan dukungan akses pembiayaan untuk UMKM melalui program KUR dengan target sebesar Rp 190 triliun. Upaya tersebut, merupakan bagian rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Adapun, rinciannya, KUR Super Mikro sebesar Rp 8,725 triliun kepada 992.845 debitur, KUR Mikro sebesar Rp 129,743 triliun kepada 4.804.309 debitur, KUR Kecil/khusus sebesar Rp 58,192 triliun kepada 301.508 debitur, KUR TKI sebesar Rp 380,53 miliar kepada 13.396 debitur, (Kontan, 12/4/2021).

Selain menaikkan target penyaluran KUR, pemerintah juga kembali memberikan stimulus tambahan subsidi bunga KUR di masa Covid-19 tahun 2021 sebesar 3% sampai dengan 30 Juni 2021. Dengan potensi besarnya penyaluran KUR itu tentunya akan bermanfaat dan memberikan dampak positif yang dapat dirasakan seluruh pelaku koperasi dan UMKM.

Penyaluran KUR UMKM

Penyaluran KUR UMKM yang saat ini sedang diupayakan pemerintah memang sudah sepatunya perlu mendapat support dan apresiasi bersama. Pasalnya, KUR UMKM ini bisa membantu meringankan beban UMKM, sekaligus membantu mengembangkan UMKM di negeri ini, terlebih Menurut data Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM), jumlah usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia mencapai 64,1 juta unit atau sekitar 99 persen dari total pelaku usaha yang ada di negara ini.

Itu artinya, kontribusi sektor itu terhadap penyerapan tenaga kerja pun cukup signifikan. Menurut data kementerian itu, sektor UMKM menyerap sekitar 116 juta tenaga kerja dan berkontribusi terhadap 58 persen dari produk domestik bruto (PDB). Jadi, bisa dipastikan KUR tanpa jaminan ini dapat mengakselerasi pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk kembali bangkit dan mengembangkan usahanya dengan kemudahan penyaluran modal yang telah diberikan pemerintah. Terlebih, sektor UMKM sendiri berkontribusi terhadap ekonomi nasional sebesar 60 persen dan mampu menyerap tenaga kerja sebesar 96 persen.

Kebijakan KUR oleh pemerintah merupakan program prioritas dalam mendukung kebijakan pemberian kredit/pembiayaan kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-undang No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Pasal 7 dan 8 mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menumbuhkan iklim usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek diantaranya terkait pendanaan. Kebijakan pendanaan tersebut ditujukan untuk memperluas serta memberikan dana dan membantu UMKM mendapatkan pembiayaan jasa/produk keuangan lainnya dengan jaminan pemerintah yang dimana pendanaannya langsung dari pihak Bank.

Sejalan dengan amanat UU No. 20 tahun 2008 tersebut untuk membantu mengatasi kurangnya akses UMKM untuk memperoleh kredit/pembiayaan.Selain itu penyaluran kredit usaha rakyat kepada para pelaku usaha sangat membantu dimana pihak pendanaannya langsung dari pihak bank dalam bentuk permodalan kerja dan investsasi yang didukung penjaminan untuk usaha produktif. Dengan adanya Kredit Usaha Rakyat ini dapat membantu para masyarakat untuk menambah modal kerja mereka di berbagai sektor yang mereka tekuni dan mengembangkan usaha yang di jalankan.

Upaya peningkatan akses pada sumber pembiayaan antara lain dilakukan dengan memberikan penjaminan kredit bagi UMKM dan Koperasi melalui kinerja KUR yang merupakan suatu produk usaha yang yang mampu memperluas lapangan kerja, memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional. Selain itu KUR juga memberikan penyaluran kepada para pelaku UMKM dengan salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan, dan pengembangan kepada kelompok usaha ekonomi rakyat.

Selebihnya, besar harapan dari penyaluran dana KUR bagi UMKM bisa memacu tumbuhnya kredit UMkM. Jangan sampai adanya fasilitas yang ada tersebut, tidak memberikan dampak bagi bergeraknya sektor UMKM. Begitu juga jangan sampai fasilitas itu digunakan oleh nasabah yang sebelumnya menggunakan fasilitas non-KUR menjadi KUR. Oleh karena itu, untuk penyaluran KUR dan peningkatkan kredit UMKM, pemerintah harus melakukan pengawasan demi pengkualitasan UMKM di negeri ini.

——— *** ———

Rate this article!
Tags: