Kendali Kampanye Akbar

Kampanye akbar Pemilu, berupa rapat umum serentak, sudah digelar oleh ketiga Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan Calon. Ibukota propinsi, menjadi tempat utama yang dipilih sebagai lokasi kampanye akbar. Seluruh tokoh nasional partai politik, turun gunung. Tak terkecuali pejabat negara (Menteri), dan pejabat daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) turut berkampanye. Belum sepekan digelar, telah terasa kampanye bagai sirkuit “adu narsis.” Setiap TKN ketiga Paslon, menyatakan bakal me-menang-kan Pilpres.

Dimulai pada hari Minggu (21 Januari), berlangsung damai, tanpa iring-iringan motor. Seluruhnya terpusat pada satu lokasi (lapangan). Walau tenang, tetapi sudah mulai nampak potensi pelanggaran terhadap UU Pemilu. Terutama menyertakan anak di bawah umur. Begitu pula beberapa area akan menjadi titik rawan kampanye, terutama pondok pesantren, dan tempat ibadah. Serta masih ditambah siaran kampanye akbar di media sosial (medsos), yang lebih seru.

Uniknya, juga terjadi kampanye “rapat umum” di luar negeri. Walau dilakukan secara spontanitas. Di Swiss, relawan Ganjarian Spartan, menggelar orasi di depan kantor Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di Jenewa. Aksi menyuarakan keprihatinan tentang Politik Dinasti yang mengancam demokrasi RI. Ketua relawan membentangkan spanduk bertuliskan dukungan kepada Ganjar – Mahfud. Bisa jadi, di negara lain akan muncul aksi dan modus serupa.

Mengawali kampanya akbar, ketiga Capres, Cawapres, dan 18 pimpinan parpol, sudah turun gelanggang menyapa masyarakat. Menjanjikan berbagai program unggulan. Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, kampanye menjadi bagian tak terpisahkan dari serentetan proses Pemilu. Secara tekstual, tujuan Kampanye, tercantum dalam pasal 267 (1). Dinyatakan, “Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.”

Pada pasal 276 ayat (2) UU Pemilu mengatur rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir saat masa tenang dimulai. Selanjutnya pada aturan turunan, rapat umum diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Berdasarkan PKPU dinyatakan, lokasi rapat umum dapat digelar di lapangan, stadion, alun-alun dan tempat terbuka lainnya dengan memperhatikan daya tampung tempat pelaksanaan.

UU Pemilu telah mengatur rambu-rambu kampanye akbar, yang melibatkan masa kolosal. Terdapat larangan dalam kampanye. Termasuk tidak melibatkan pejabat negara. Pada pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, Kampanye dilarang melibatkan jajaran hakim Mahkamah Agung (MA) dan hakim di semua badan peradilan di bawah MA serta hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK). Juga dilarang untuk seluruh jajaran BUMN.

Larangan mengikuti kampanye Pemilu juga berlaku untuk Ketua, Wakil ketua, dan anggota BPK, dan seluruh petinggi Bank Indonesia. Lalu, pejabat negara yang menjabat Begitu pula seluruh Aparatur Sipil Negara. Serta anggota TNI, Polri, Kepala Desa, perangkat desa, hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa. Tetapi realitanya, banyak Kepala Desa, dan perangkat desa, di-mobilisasi untuk mendukung Paslon tertentu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Bawaslu, diharapkan menjadi penyelenggara, sekaligus wasit yang adil. Netralitas menjadi “harga mati” KPU, dan Bawaslu. Serta sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Terutama PKPU pada pasal 24 huruf a, dinyatakan “harus dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, … ditampilkan kepada umum.”

Etika lain dalam kampanye tercantum dalam pasal 24 huruf d, sebagai larangan. Dinyatakan, “tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain.” Serta huruf e, menyatakan “tidak bersifat provokatif.” Tim Kampanye wajib mengendalikan rapat umum damai.

——— 000 ———

Rate this article!
Kendali Kampanye Akbar,5 / 5 ( 1votes )
Tags: