Kepolisian Resor Malang Sosialisasikan Desa Bebas Knalpot Brong dan Balap Liar

Kasatlantas Polres Malang Aginis Juwita Manurung saat melakukan sosialisasi kepada Kades dan Perangkat Desa Tegalsari, Kec Kepanjen, Kab Malang, di Kantor Balai desa setempat. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa.
Mengantisipasi maraknya kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong dan balap liar, khususnya kendaraan roda dua. Maka Polres Malang melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres setempat mencanangkan program Desa Bebas Knalpot Brong dan Balap Liar.

Karena suara kencang dari knalpot brong telah menggangu masyarakat, dan begitu juga dengan balap motor liar, selain mengganggu pengguna jalan, juga mengancam keselamatan jiwa pengemudi motor.

Kepala Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung, Minggu (12/3), kepada wartawan mengatakan, jika Satlantas Polres Malang telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang knalpot brong dan balap liar diberbagai desa yang ada di wilayah Kabupaten Malang, seperti di wilayah Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Sedangkan dalam sosialisasi tersebut juga didampingi oleh Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaurbinopsnal) KBO Satlantas Polres Malang Ipda Andi Agung, dan solsialisasi itu juga untuk meluncurkan program Desa Anti Knalpot Brong dan Balap Liar.

“Pencanangan program tersebut, selain merespon keluhan warga masyarakat, juga sebagai upaya Satlantas Polres Malang dalam memberantas knalpot brong dan balap liar di wilayah Kabupaten Malang,”ujarnya.

Saat melakukan sosialisasi yang kita kemas dengan Jumat Curhat, kata Agnis, ternyata banyak masyarakat mengeluhkan terkait knalpot brong dan balap liar. Dari curhatan masyarakat itu, Satlantas Polres Malang berupaya mewujudkan keinginan masyarakat agar terbebas dari polusi suara yang ditimbulkan oleh knalpot brong tersebut. Sedangkan program tersebutm akan dimulai di Desa Tegalsari sebagai awal dan percontohan. Selanjutnya, akan bergulir ke desa-desa lain di wilayah Kabupaten Malang.

Dalam kesempatan itu, dirinya berharap dukungan dari seluruh masyarakat dalam kesuksesan program Desa Anti Knalpot Brong dan Balap Liar. Karena program tersebut kami akan awali dari Desa Tegalsari, yang nanti dilanjutkan ke desa-desa lainnya.

“Desa Tegalsari terbebas dari knalpot brong dan balap liar, dan program ini akan kami lanjutkan ke seluruh wilayah Kabupaten Malang, hingga pada akhirnya Kabupaten Malang terbebas dari knalpot brong dan balap liar,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang Krisno, telah menyambut baik program yang dicanangkan oleh Satlantas Polres Malang tersebut.

Sebab, selama ini warganya merasa resah dan terganggu dengan adanya knalpot brong dan balap liar yang ada di jalan belakang Stadion Kanjuruhan. Dan keresahan masyarakat ditambah dengan adanya balap liar di jalan belakang Stadion Kanjuruhan, yang mana sepeda motornya rata-rata menggunakan knalpot brong.

“Kami juga akan membantu pihak Satlantas Polres Malang untuk mensosialisasikan program tersebut kepada warga desanya. Dan siap mendukung serta mensosialisasikan program Desa Anti Knalpot Brong dan Balap Liar kepada warga Desa Tegalsari, yang intinya melarang penggunaan knalpot brong dan balap liar,” papar dia. [cyn.gat]

Tags: