Keputusan DPP PKB Terkait Pemecatan Oknum DPRD Pasuruan Mesum di Dinilai Tepat

Sekretaris DPC PKB Kabupaten Pasuruan, HM Sudiono Fauzan.

Kab Pasuruan, Bhirawa.
Pemecatan terhadap oknum anggota DPRD asal F-PKB Kabupaten Pasuruan yang diduga berbuat mesum di sebuah kamar hotel dinilai sudah melanggar norma-norma partai dan marwahnya sebagai wakil rakyat.

Sekretaris DPC PKB Kabupaten Pasuruan, HM Sudiono Fauzan menyampaikan pihaknya sudah memahami alasan keputusan DPP PKB. Meski demikian, ia belum mendapatkan salinan surat putusan pemecatan salah satu kadernya.

“Berdasarkan keputusan DPP PKB, kita simpulkan itu sudah melanggar norma partai, melanggar AD-ART serta mencederai prinsip perjuangan PKB kepada masyarakat,” tandas Mas Dion panggilan akrabnya Sudiono Fauzan, Selasa (30/8).

Disinggung terkait kekosongan kursi dewan pasca pemecatan salah satu anggotanya, Mas Dion, yang juga menjabat Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan ini masih akan membahas hal tersebut dengan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.

“Kami nanti di DPC PKB akan memproses keputusan itu ke DPRD,” tegas Mas Dion. Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan melaksanakan rapat secara tertutup untuk menindaklanjuti pemecatan anggota dewan yang terseret kasus skandal video mesum tersebut.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pasuruan, Saifullah Damanhuri menyatakan dalam rapat itu perlu membahas lebih lanjut terkait skandal video mesum yang diduga melibatkan anggota dewan F-PKB berinisial IY.

Karena, hingga kini pihaknya belum mendapat salinan surat putusan pemecatan resmi dari DPP PKB. Sehingga perlu melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

“Rapat internal BK untuk menyikapi perkembangan yang ada,” kata Damanhuri. [hil.dre]

Tags: