Ketua DPRD Sidoarjo Menjawab Pencoretan Bangun dan Whisnu

Usman

Sidoarjo-Bhirawa
Ketua DPRD Sidoarjo, Usman, meyakinkan bahwa pencoretan dua anggota BK (Badan Kehormatan), Bangun Winarso (PAN) dan Whisnu Pradono (PDIP) dari kunjungan kerja BK, tidak berhubungan dengan sikap kritis keduanya terhadap persoalan KPBU RSUD Barat (Krian).
Usman saat ditemui di Rumdin, Kamis (15/11) sore, menegaskan mengambil keputusan untuk mencoret dua nama anggota BK bertalian dengan pernyataan keduanya yang menolak penetapan alat kelengkapan dewan Badan Kehormatan. BK adalah alat kelengkapan sah yang dibentuk secara prosedural tetapi oleh Bangun dan Whisnu dinyatakan tidak sah.
Atas pernyataan seperti itu, sehingga Usman, memberi sanksi dengan mencoret Bangun dan Whisnu untuk tidak mengikuti Kunker BK. “Ingat ya, larangan bagi dua anggota berlaku untuk kegiatan dinas BK,” terangnya. Dan akan berlaku terus sebelum mereka mencabut pernyataannya.
Usman sudah menyampaikan sanksi itu lewat ketua BK, M Nizar, dan kayaknya informasi itu sudah diteruskan ke yang bersangkutan.
Sedangkan untuk kegiatan dinas yang bertalian dengan alat kelengkapan dewan yang lain, seperti komisi, Banggar Banmus atau Bapemperda yang sudah masuk dalam Renja, tentu saja boleh diikuti.
Hak mencoret anggota yang akan melakukan kegiatan dinas, hanya dimiliki ketua dewan. Soal siapa anggota yang boleh ikut kunker pimpinan, hanya ketua yang menentukan. “Ini bukan soal kesepakatan pimpinan, tapi menjadi keputusan ketua dewan,” terangnya.
Kewenangan ini tidak dijalankan semena-mena, buktinya ketika wakil ketua dewan, Kayan mengajak anggota fraksi Gerindra, mengikuti konggres Gerinda di Jakarta, juga disetujui itu masuk dalam kegiatan dinas dewan.
Dan pencoretan ini juga pernah dilakukan di jaman Sullamul Hadi Nurmawan sebagai ketua dewan. Saat itu seluruh anggota komisi D yang menjalankan kegiatan di Surabaya, tidak disetujui karena tidak ada SPJ nya. “Jangan dikira dijaman saya saja ada pencoretan, di jaman Wawan juga ada,” ujarnya.(hds)

Tags: