Ketua Komnas PA Kecewa dengan Saksi dalam Sidang Kasus Asusila SMA SPI

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait (kanan) saat datang ke Malang dan Batu untuk mengawal penanganan perkara Asusila di SMA SPI. [anas]

Kota Batu, Bhirawa
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengaku kecewa dengan dihadirkannya saksi berinisial AS dalam sidang lanjutan perkara Kekerasan Seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu. Karena AS merupakan orang dekat dari terdakwa JEP sehingga keterangannya cenderung meringankan terdakwa.
Diketahui dalam perkara ini saksi AS berstatus sebagai asisten dari terdakwa JEP di SMA SPI Kota Batu. Karenanya Arist mengaku kecewa kenapa AS dihadirkan dalam persidangan.
“Apa tidak ada saksi lain?. Sebagai orang dekat JEP (terdakwa) maka perilakunya sama dengan terdakwa,” ungkap Arist, Kamis (12/5). Iapun mengklaim bahwa AS dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan sebagai saksi meringankan.
Menanggapi hal ini, Tim JPU yang diwakili Yogi SH MH menyatakan saksi AS yang dihadirkan JPU bukan saksi meringankan. AS dihadirkan sebagai saksi fakta atau saksi berkas, sesuai yang ada saat pemeriksaan.
“Dihadirkannya saksi AS ini untuk menggali pendalaman apa yang sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujar Yogi. Dan ternyata yang disampaikan AS sesuai dengan apa yang tertera dalam BAP.
Yogi menjelaskan, sidang asusila dengan terdakwa JEP didakwa beberapa pasal. Diantaranya, pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terpisah, Pengacara terdakwa JEP, Jefry Simatupang SH MH membantah pernyataan Ketua Komnas PA tentang klaim bahwa AS dihadirkan sebagai saksi meringankan. Ia menegaskan bahwa AS adalah saksi fakta bukan saksi meringankan.
“Selain itu yang mendatangkan saksi AS juga Jaksa Penuntut Umum, bukan kami (Pengacara terdakwa),” ujar Jefry.
Jefry juga mengklaim jika semua saksi yang dihadirkan selama ini meringankan kliennya. Karena keterangan para saksi yang dihadirkan tidak menguatkan perbuatan yang didakwakan JPU dan belum dapat dibuktikan kebenarannya.
Diketahui, sidang perkara dugaan Asusila yang terjadi di SMA SPI ini sudah memasuki Sidang kesembilan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, Rabu (11/5). Dan sidang lanjutan akan digelar Rabu (18/5) depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. [nas.fen]

Tags: