Komisi A Dukung 26 PNS Pemprov Jatim Diturunkan Pangkatnya

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Pemprov Jatim mencatat ada 912 PNS di lingkungan Pemprov Jatim tidak masuk kerja saat hari pertama setelah libur Lebaran 2016.
Kepala BKD Jatim Siswa Herutoto saat dihubungi ponselnya,  mengatakan jumlah PNS di lingkungan Pemprov Jatim ada sekitar kurang lebih 20 ribu dengan jumlah PNS yang tak masuk ada 912 PNS. Sebanyak 912 PNS tersebut memiliki keterangan sebagai berikut antara lain sakit 28 orang, izin tak sah 26 orang, cuti 51 orang, dinas luar ada 24 orang, diklat atau tugas belajar 117 orang dan diperbantukan ada 19 orang.
“Untuk PNS yang izin tak sah yang berjumlah 26 orang tersebut terancam kena sanksi dari Sekdaprov Jatim. Dan kami sudah data ke-26 orang tersebut dan segera kami serahkan ke Sekdaprov,” tegas mantan Sekretaris KPU Jatim ini, Selasa (12/7).
Karenanya, setelah dilakukan pendataan, kata Siswo, mereka difoto dan diberkas untuk menjalani proses pemberian sanksi. “Sanksinya bermacam-macam dan biasanya yang paling umum adalah penurunan jabatan atau pangkat. Terserah Sekdaprov yang menentukan,”tambahnya.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo sangat mendukung langkah Pemprov tersebut. Pasalnya, kebijakan tersebut sudah diatur dalam aturan dan disiplin pegawai. Apalagi sejak awal sudah disosialisasikan kepada para PNS untuk tidak bolos saat jam kerja, terkecuali mereka yang sakit atau dinas luar. Termasuk bagi anggota dewan. Karena waktu hari pertama tidak ada agenda di DPRD Jatim, merekapun banyak dinas di luar. Mengingat hampir semua anggota DPRD Jatim memiliki konstituen di seluruh Jatim.
“Saya kira tindakan Pemprov Jatim sudah benar dalam menegakkan disiplin bagi seorang PNS. Untuk dewan sudah diatur dalam tatib dewan. Karena waktu hari pertama masuk setelah satu minggu cuti bersama Lebaran tidak ada agenda, maka wajar mereka banyak yang dinas luar untuk menemui para konstituennya,” tambah politisi asal dari Partai Golkar ini. [cty]

Tags: