Komisi C Sesalkan Penyegelan Pasar Tanjungsari Tanpa Solusi

Foto Ilustrasi Gedung DPRD Surabaya.

DPRD Surabaya, Bhirawa
Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya menyesalkan adanya penyegelan pasar buah di Jalan Tanjungsari 77 Kota Surabaya, yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP, Polri dan TNI pada Selasa (6/8) tanpa disertai solusi.
“Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya tidak sekadar menertibkan saja, tanpa memberikan solusi. Ada ratusan pedagang yang kehilangan mata pencariannya, mereka punya keluarga,” kata anggota Komisi C DPRD Surabaya, Vinsensius Awey, Kamis (8/8)
Menurut Awey, tidak adanya perlawanan saat penyegelan menunjukkan bahwa pedagang menyadari bahwa apa yang mereka lakukan itu kurang tepat karena melanggar perizinan yang semula hanya untuk pergudangan, tapi digunakan pasar.
Meski demikian, kata dia, dampak dari penyegelan tersebut akan menjadi masalah sosial. Apalagi, kata dia, kebanyakan dari pedagang tersebut merupakan warga Surabaya.
Mengenai zona di Tanjungsari merupakan kawasan perdagangan. Politikus Partai NasDem ini menilai hal itu bisa dikaji lagi peruntukannya.
“Kalau dievaluasi dan dikaji lagi, memungkinkan bisa berubah peruntukan untuk pasar. Tapi tentu harus dikaji dulu,” ujarnya. Soal kebijakan Pemkot Surabaya yang mengarahkan perdagangan buah dan sayur dipusatkan di Pasar Induk Osowilangun Surabaya (PIOS), ia menekankan perlu ditinjau lagi.
Apalagi daerah Osowilangun selama ini merupakan kawasan pergudangan. “Kalau Osowilangun merupakan kawasan pergudangan, tapi ada pengecualian untuk PIOS, maka itu perlu dipertanyakan. Jangan sampai ada tebang pilih,” katanya.
Apalagi, lanjut dia, letak PIOS dinilai kurang strategis karena berada di ujung utara Surabaya sehingga itu tentunya menyulitkan para pedagang.
“Kalau pedagang lebih suka di tengah kota, maka Pemkot harus mengakomodir kepentingan pedagang. Pemkot harus membuat pasar induk di tengah kota,” katanya.
Pemilik usaha pasar buah Tanjungsari 77, Ismail, mengatakan pihaknya telah menempuh jalur hokum dengan melaporkan persoalan itu ke Komnas HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lapor.go.id yang tembusannya ke Ombudsman RI serta melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan nomor registrasi 103/GPTUN Surabaya.
“Proses hokum masih berjalan, jadi kami menaati peraturan yang ada,” katanya.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, Irvan Widyanto sebelumnya mempersilahkan pemilik pasar buah Tanjungsari melaporkan adanya penyegelan pasar Tanjungsari 77 Surabaya yang dilaksanakan pada Selasa (6/8) ke Komnas HAM dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia menjelaskan harusnya ditanya dulu laporannya karena pedagang yang dirugikan bukan pengelola, sebab pedagang sudah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk menyewa lapak yang ada di sana.
Ditanya terkait rencana relokasi pedagang, Irvan menyatakan tidak ada relokasi dari Pemkot Surabaya karena bukan pedagang kaki lima (PKL) sebab ini adalah jenis izin usaha.
“Kecuali PKL yang jualan di jalan kita upayakan solusinya, kalau ini gudang jangan dijadikan pasar,” katanya. [dre]

Tags: