Komisi II RI Minta Gubernur Komunikasi dengan Kemendagri

(NPHD Belum Ditandatangani)
Surabaya, Bhirawa
Belum ditandatanganinya Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Gubernur Jatim memang menjadi tanda tanya Komisi II DPR RI. Sebagai jalan keluarnya, Gubernur Jatim Dr H Soekarwo bisa mengomunikasikan hal tersebut dengan Kemendagri.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fandi Utomo mengaku kaget dengan kabar belum ditandatanganinya NPHD oleh Gubernur Jatim.  Bila ada kesulitan anggaran, hal itu bisa dikomunikasikan dengan Kemendagri.
“Daripada sejumlah tahapan pilkada mundur, lebih baik Gubernur Jatim segera komunikasi dengan Kemendagri. Diharapkan ada bantuan anggaran dari APBN. Dan hal ini dimungkinkan jika APBD tidak ada anggaran,”tegas politisi asal Partai Demokrat yang dihubungi lewat ponselnya, Kamis (10/8).
Seperti diketahui, akibat Nota Perjanjian Dana Hibah (NPHD) yang menjadi sumber pendanan oleh KPU Jatim belum cair, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) hingga saat ini belum berani menetapkan detail proses penyelenggaraan pilkada.
Ketua KPU Jatim Eko Sasmito menegaskan seharusnya tahapan pilkada Jatim dilaksanakan sejak Juli lalu.  Namun, karena proses pencairan anggaran oleh Pemprov Jatim yang belum juga turun, KPU akhirnya menunda tahapan awal ini.
“Untuk tahapan awal ini berupa sosialisasi di internal KPU di 38 kabupaten dan kota. Untuk tahapan ini terpaksa kami tunda, karena masih menunggu anggaran dari daerah,” kata Eko diklarifikasi lewat telepon genggam beberapa waktu lalu.
Selama ini, menurut Eko, pihaknya masih menggunakan anggaran internal KPU yang bersumber dari pusat. Padahal, untuk tahapan di pilkada daerah, seharusnya sudah menggunakan anggaran daerah.
“Di antaranya untuk mengundang pengurus di 38 kabupaten kota kan juga perlu anggaran. Untuk sementara, kami menggunakan anggaran kami sendiri,” lanjutnya.
Ia berharap, dalam waktu dekat, Gubernur Jatim dapat segera menandatangani NPHD tersebut. Sebab, bulan depan KPUD Jatim menargetkan dapat segera merekrut panitia pemungutan suara di tingkat daerah.  Di antaranya, Petugas Pengawas Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan Penggandaan DPT. [cty]

Tags: