Komisi III DPRD Kota Probolinggo Larang RSUD Terima 128 Karyawan Pecatan

RDP di DPRD Kota Probolinggo terkait nasib PTT RSUD setempat yang dipecat.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kota Probolinggo, Bhirawa.
Sebanyak 128 PTT (Pegawai Tidak Tetap) RSUD dr Mohamad Saleh Kota Probolinggo, tak menyerah. Puluhan perwakilannya yang didampingi aliansi LSM, mendatangi gedung DPRD setempat. Mereka menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPRD setempat. Ada 5 wakil mantan PTT yang diizinkan masuk ke ruangan komisi III, sedang puluhan sisanya menunggu di teras gedung utama.

Mereka berdoa dan tahlilan bersama dikawal ketat anggota Polres Probolinggo Kota. Baik yang berada di luar ataupun diluar ruang komisi, tuntutannya sama, meminta dipekerjakan lagi. Namun mereka kecewa, lantaran harus menunggu tiga hari kepastiannya.

Karenanya, eks PTT yang di-PHK tersebut pulang dengan wajah lesu, setelah sebelumnya sempat meneriakkan yel-yel sebagai tanda kecewa. Sempat terjadi saling dorong antara LSM dengan petugas keamanan.

Sebab, mereka dicegah saat hendak menemui Plt direkjtur RSUD yang berada di ruang komisi. Aksi saling dorong dan perang mulut berakhir, setelah ketua LSM LUmbung Informasi Rakyat (LIRA) Eko Prasetyo Karso menenangkan mereka.

Eko, Selasa (8/2) menegaskan, keputusan dipekerjakan lagi atau tidak, 3 hari lagi. Jika tuntutannya tidak dikabulkan, aliansi LSM bersama PTT akan turun jalan. Tak hanya itu, mereka akan bermalam dengan cara mendirikan tenda di halaman pemkot hingga tuntutannya dikabulkan.

Hal itu dilakukan, sebagai bentuk protes ketidakadilan Manajemen RSUD terhadap karyawan yang telah mengabdi tahunan. Bahkan diantara mereka ada yang berada di garda terdepan dalam penanganan Covid-19. “Mestinya mendapat apresiasi, kok malah diberhentikan dengan tidak hormat. Ini menyangkut hajat orang banyak loh,” tegasnya.

Sedang pengurus LIRA lainnya, Ahmad Soleh heran atas putusan RSUD, yang telah mem-PHK 128 hononernya. Padahal informasi yang ia terima, penyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) terbesar adalah RSUD. “Ini aneh. RSUD mem-PHK karyawannya, beralasan tak dapat mensejahterakan karyawannya karena overload. Tapi di sisi lain, penyumbang PAD terbesar,” jelasnya

Sempat terjadi silang pendapat soal pemberhentian yang dikatakan sepihak tersebut. Bahkan sampai terjadi aksi saling tunjuk jari dan perang argumentasi, hingga berakibat suasana RDP memanas.
Komisi III yang diketuai Agus Riyanto, Selasa (8/2) akhirnya meminta RSUD untuk tegas dan segera menjawab tuntutan PTT.

“Sudah, sudah jangan adu argumentasi. Sekarang jawab permintaan karyawan,” tegas Agus.

Plt direktur RSUD dr Abraar HS Kuddah menyebut, apa yang dilakukan sesuai atuaran yakni Perwali Nomor 10 Tahun 2014. Disebutkan Pegawai kontrak yang telah habis masa kontraknya dapat diperpanjang dengan pertimbangan masih dibutuhkan dan penilain kinerja minimal bernilai baik.
Tentang pegawai Honorer atau PTT, Abraar menyebut, dibiayai oleh RSUD, bukan pemkot sesuai aturan. Karena karyawannya overload, pihaknya kemudian mengambil kebijakan efisiensi, yang berakibat ratusan tenaga honorer diputus kontrak.

Dalam mengambil keputusan seperti itu, pihaknya tidak sembarangan, melainkan melalui tahapan konsultasi dengan dewan pengawas dan Satuan Pengawas Internal (SPI) RSUD. Pengurangan karyawan dilakukan dengan cara tes evaluasi kinerja dan dipindahkan ke OPD lain. Abraar menyatakan, efisiensi dilakukan berdasarkan PP No 78 Tahun 2018. Disebutkan, rumah sakit memiliki fleksibilitas dan kewenangan untuk mengelola barang dan jasa, SDM dan keuangan.

“Jadi keputtusan yang kami pilih, ini ada aturannya bapak,” katanya saat RDP.

Dari hasil RDP tersebut, dihasilkan 3 rekomendasi yang dibacakan Agus Riyanto. Di antaranya, PTT yang di PHK diminta dipekerjakan lagi di puskesmas yang ada. Kedua, direkrut sebagai relawan Covid-19 dengan catatan apabila pandemi Covid-19. Yang paling penting RSUD tidak boleh menerima karyawan apapun alasannya.

“Jika ketahuan, silakan masyarakat bertindak,” tambah Agus.(Wap.hel)

Tags: