Komisi IV DPR RI Janji Perjuangkan Nasib Nelayan

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PAN Viva Yoga Mauladi (Tengah) siap perjuangkan aspirasi nelayan Lamongan. (Aimun Hakim/Bhirawa).

(Sosialisasi Diprotes Nelayan Lamongan)
Lamongan,Bhirawa.
Desakan para nelayan kabupaten Lamongan terkait perundang – undangan dan kebijakan menteri kelautan terlontar begitu keras dari nelayan Lamongan.
Para nelayan Lamongan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Cabang Lamongan menyampaikan protesnya ke komisi IV DPR RI atas Undang – undang Nomor 7 Tahun 2016 yang dinilai  ada beberapa point aturanya merugikan  para nelayan.
Hal tersebut membuat Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PAN Viva Yoga Mauladi secara gentle turun gunung dengan menemui para nelayan Lamongan secara langsung pada kesempatan serap aspirasi masyarakat dan sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan nelayan,Pembudidaya ikan dan Petambak Garam, Jumat(24/3) kemarin di PPI Brondong, Kabupaten Lamongan.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Cabang Kabupaten Lamongan Agus Sutrisno yang membawa aspirasi para nelayan menolak dengan tegas atas peraturan yang dinilai para nelayan bertentangan merugikan kesejahteraan nelayan.
“Kami (nelayan) di beri hak – hak dan ruang. Namun secara teknis banyak peraturan – peraturan yang bertentangan terutama terkait Permen 1 dan 2 tahun 2015.Kami menolak keras akan kebijakan tersebut”Tegasnya.
Apalagi, Lanjut Agus Permen no. 71 tidak mengakomodir .Bahkan, ada sebuah kemunduran peradaban. Seperti payang diperbolehkan tidak pakai alat bantumesin. Kemudian soal keberlanjutan nelayan dikatakan perusak.
“Saya tidak terima, tidak rela bahwa nelayan dikatakan eksploitasi atau perusak. Nelayan Lamongan itu yah cukup hidupnya, tidak ada nelayan yang kaya raya dan kapalnya milik per- orangan bukan milik perusahaan”Kata Agus.
Kemudian soal klasifikasi nelayan, Menurut Agus, nelayan kecil atau besar tidak di identifikasi berdasarkan kapalnya.
“Nelayan yah nelayan ,walaupun itu kapalnya besar, tetep penghasilannya kecil. Di Lamongan ini rata – rata penghasilannya 1,5 Jt – 2 jt itu sudah
bagus perbulan”Terangnya.
Agus juga menyampaikan, Jadi nelayan itu tidak ada kategori mau kapalnya 10 jt ke bawah atau 10 jt ke atas.Tetapi butuh pemodal, itupun pembagian keuntungan untuk nelayan dapat 80 Persen dan Pemodal 20 Persen.
“kita tetap butuh pemodal dan, nelayan sebagai pekerjanya”Jelasnya.
Lalu terkait asuransi,  di sampaikan oleh Agus masih banyak nelayan yang belum mendapatkan asuransi. Adanya asuransi juga banyak yang belum tercatat karena terbatasi oleh aturan itu.
“Nelayan tidak ada kontrak kerja, mereka mau pindah ke perahu mana, kapal mana terserah. Inilah aturan yang perlu di rubah.Ketika ada penandatanganan pelarangan, berdosa itu yang menandatangani. Karena nelayan kehilangan pekerjaan”Bebernya.
Terkait aturan itu, Agus berpendapat semestinya ada kajian dulu, dikasih solusi dulu, baru di sosialisasikan  dan semua pengajuan protes nelayan
sudah kami tulis” Kata dia.
Kemudian terkait Permen No. 71 yang dinilai tidak mengakomodir ,para nelayan menginginkan untuk di cabut.
“Kalau dibiarkan seperti ini sesuai Permen 71 ,nelayan tetap melawan. tetap bekerja. Permen 71 yang kaitanya dengan larangan pukat tarik di cabut saja. Kami tetap menolak larangan pukat tarik ,ini demi kemanusiaan dan mata pencaharian untuk keberlangsungan hidup para nelayan ,Para nelayan tetap melawan kebijakan itu”Pungkas Agus dan kemudian diiikuti suara gemuruh para nelayan lainya yang hadir dengan suara kompak” Betuuulll !!!
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Lamongan tersebut juga meminta kepada wakil ketua komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi menjawab dengan kara siap dalam memperjuangkan apa yang menjadi keinginan para nelayan.
“Dan pak Yoga(Sapaan akrabnya di Lamongan)  apakah siap membela kami(nelayan)  ? “Tanya Agus kemudian di jawab tegas oleh Viva Yoga dengan kata “Siaaaapp” Tegas Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dapil Lamongan – Gresik.
Menurutnya, aspirasi yang sudah mereka tulis di tandatangani secara langsung oleh wakil rakyat yang duduk di DPR RI Viva Yoga dan merupakan politisi asal partai PAN tersebut. Pihaknya berjanji akan memperjuangkan apa yang menjadi keinginan para nelayan.
“Saya tetap akan perjuangkan, makanya saya berkomunikasi secara langsung dalam dialog ini, nanti saya akan siapkan perangkat di DPR RI untuk
memperjuangkan aspirasi para nelayan”Kata Viva Yoga.
Yoga menjelaskan, Prinsipnya bahwa Undang – undang ini di buat jangan sampai kebijakan pemerintah malah mempersulit keadaan nelayan. Undang – undang dan segala peraturan ini di buat untuk membantu nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam dalam menghadapi permasalahan – permasalahan atau kesulitan kesulitan dalam melakukan usaha perikanan dan penggaraman.
“Jadi posisi DPR RI itu menyuarakan aspirasi nelayan ,pembudidaya ikan dan petambak garam makanya kita datang bersama pemerintah melalui kementerian perikanan dan kelautan sebagai eksekutor bertugas untuk menjalankan UU dan DPR menyerap aspirasi ” Pungkasnya. [Mb9]

Tags: