Kontingen Atlet Surabaya Pada PORPROV VII Jatim Sudah Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Surabaya, Bhirawa
BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak berkolaborasi bersama KONI Surabaya dalam upaya perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan kepada atlet beserta pelatih maupun oficial yang akan berlaga di Pekan Olahraga Provinsi atau Porprov Jatim 2022.

Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak Theresia Wahyu Dianti menyampaikan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi atlet. Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan yang diamanahkan sebagai badan penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan, memiliki tugas memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja di seluruh Indonesia termasuk atlet.

“Kami akan memberikan dukungan dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga para atlet dapat berlatih dan berupaya secara maksimal saat berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2022,” ungkapnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah untuk menyelenggarakan 5 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Atlet dilindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai Pekerja Mandiri atau Bukan Penerima Upah , yaitu program JKK dan JKM dan hanya cukup membayar Rp 16.800/bulan dengan adanya jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, atlet tidak ragu lagi dalam mempersiapkan diri untuk menghadapi sebuah pertandingan karena jika sampai mengalami cedera bakal ada yang menjamin karena dikategorikan sebagai kecelakaan kerja.

Atlet yang mengalami cedera yang mengakibatkan cacat sebagian fungsi atau amputasi bahkan cacat total tetap, sehingga mundur menjadi atlet juga akan disiapkan jaminan perlindungannya.

“Selain itu juga perlindungan atas resiko terjadinya kecelakaan di luar lapangan pertandingan, seperti berangkat dari tempat tinggal atau tempat menginap menuju tempat pertandingan dan kembali ke penginapan. BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja serta resiko sosial ekonomi yang mungkin dialami oleh para atlet tersebut,” imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua KONI Surabaya, Hoslih Abdullah mengatakan pihaknya memberikan dukungan penuh kepada BPJAMSOSTEK untuk melindungi atlet dan pelatih di seluruh cabang olahraga.

Dengan adanya jaminan ini, diharapkan atlet lebih merasa nyaman karena apabila ada kecelakaan kerja yang tidak diinginkan semua biaya perawatan akan ditanggung semua oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan sebagai atlet langsung dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini membuat atlet nyaman karena merasa aman ketika negara hadir memberi perlindungan saat dia (atlet) menjalankan profesinya dengan berbagai risiko,” imbuhnya.

“Intinya ini bagian dari support KONI kepada pelatih dan atlet. Ada 48 cabang olah raga yang terdaftar sebagai bentuk persiapan menuju Porprov Jatim 2022,” katanya. [geh]

Tags: