Korban Dugaan KDRT Oknum Anggota Dewan Jalani Pemeriksaan Polisi

Imam Sujono, kuasa hukum MM (kiri) usai menemani kliennya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (7/9).

Polda Jatim, Bhirawa.
Kasus dugaan KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga (penganiayaan) yang diduga dilakukan BK (terlapor) terhadap istrinya MM (pelapor) memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban yakni MM, Selasa (7/9).

Didampingi kuasa hukumnya, MM menjalani pemeriksaan kurang lebih 3 jam dengan 57 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik. Sementara itu, sejak kasus itu bergulir, Polisi masih memeriksa satu saksi.

“Kedatangan kami hari ini merupakan tindak lanjut laporan yang saya dan klien beberapa waktu lalu. Dalam tanda bukti lapor TBL/B/477.01/9/2021/SPKT/Polda Jawa Timur itu tertulis, terlapor berinisial BK diduga melakukan penganiayaan terhadap klien kami (MM, red),” kata Imam Sujono selalu kuasa hukum MM.

Dalam hal ini Imam belum menjelaskan kronologi kasus yang menimpa kliennya. Dirinya menyerahkan semuanya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Sebab detail kejadiannua sangat panjang. “Singkatnya, klien saya sekaligus seorang dokter berinisial MM mendapat tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Jatim berinisial BK. KDRT itu sudah dilakukan lama, tapi yang dilaporkan Agustus 2020,” jelasnya.

Sementara itu, Mei Rukmana dari yayasan Star Arutala Surabaya menyayangkan sikap partai yang menaungi terduga. Sebab kasus ini dibawa masuk ranah keluarga. Padahal, ini kasus pidana, yakni kekerasan dalam rumah tangga.

“KDRT merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan. Seharusnya (partai) segera memanggil pelaku dan menggelar sidang etik,” tegasnya.

Sebelumnya, wanita berinisial MM mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Kamis (2/9). MM didampingi kuasa hukumnya melaporkan suaminya berinisial BK atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Terlapor dalam kasus ini adalah oknum anggota aktif DPRD Jatim. Sedangkan istrinya (pelapor) juga berprofesi sebagai dokter. Atas perlakuan terlapor, MM harus mengalami luka di bagian dada. [bed]

Tags: