Korupsi Dana Hibah Rp15 M, Eks Ketua PSSI Kota Pasuruan Ditahan

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara menginterogasi tersangka Edi Hari Respati, Kamis (4,7). [Abednego /bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap dugaan kasus korupsi dana hibah dari Pemkot Pasuruan pada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kota Pasuruan senilai Rp 3,8 miliar.
Adapun tersangka yang ditahan dalam kasus ini adalah Edi Hari Respati selaku mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan. Wakil Direskrimsus (Wadirreskrimsus) Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengatakan, antara tahun 2013 hingga 2015, Pemkot Pasuruan mencairkan dana hibah untuk KONI Kota Pasuruan senilai Rp 15 miliar.
Dana tersebut, sambung Arman, oleh KONI disalurkan pada sejumlah cabang olah raga (Cabor), termasuk sepak bola (PSSI). Penyaluran dana hibah tersebut sebelumnya didahului dengan pengajuan proposal.
“Ternyata LPJ (laporan pertanggungjawaban) atas penggunaan dana hibah itu, diduga berisi data-data fiktif,” kata AKBP Arman Asmara, Kamis (4/7).
Arman menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan yang diperkuat oleh hasil perhitungan BPKP perwakilan Jawa Timur, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3,8. Selanjutnya antara tahun 2013-2015 tersangka melakukan pembinaan terhadap pemain sepak bola usia 16 dan usia 19.
Modus korupsi yang diduga dilakukan tersangka adalah dengan mengurangi dana pembinaan yang seharusnya diterima pemain. Masing-masing pemain dalam proposal seharusnya mendapat minimal uang pembinaan Rp 1 juta. Namun oleh tersangka, uang yang diberikan kepada pemain hanya sekitar Rp 200 sampai Rp 400.
Ditanya mengenai dugaan aliran dana korupsi itu, Amran mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Namun, untuk sementara pihaknya masih menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Dan akan terus dilakukan penyidikan lebih dalam.
“Dalam perkara ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 82 orang saksi. Saksi itu terdiri dari Dinas Pemuda dan Olah raga (Dispora) Kota Pasuruan, KONI dan juga pemain sepak bola,” ucapnya.
Dari kasus ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti diantaranya, sejumlah proposal permohonan dana hibah periode 2013-2015, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah, laptop, bukti pencairan dana hibah dari Pemkot Pasuruan pada PSSI Cabang Kota Pasuruan, serta rekening koran Bank Jatim.
“Kami terus mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain. Sebab dalam perkara korupsi, sangat kecil kemungkinan tersangka hanya satu orang,” tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancaman pidananya paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya. [bed]

Tags: