Korupsi P2SEM, Kejaksaan Segera Periksa Semua Eks Legislator Jatim

Kajati Jatim, Sunarta saat menjelaskan terkait progres penyidikan dugaan korupsi P2SEM, Jumat (7/9). Abednego

Kejati Jatim, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akan memanggil semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim 2004-2009 terkait kasus korupsi berjemaah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Pemeriksaan semua eks legislator itu dilakukan untuk menemukan siapa saja yang harus bertanggungjawab pada penyelewengan dana hibah itu.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta mengaku penyidikan kasus P2SEM ini masih berjalan. Meski sudah penyidikan, namun dalam kasus ini belum ada tersangkanya. “Masih berjalan (penyidikan) bila perlu semua anggota dewan kita undang, supaya lengkap (keterangannya),” kata Sunarta di kantor Kejati Jatim, Jumat (7/9).
Kajati asal Jawa Barat itu menjelaskan, penyidik tidak bisa menetapkan tersangka hanya berdasarkan keterangan satu saksi, yakni dr Bagoes Soetjipto, kendati terpidana kasus P2SEM itu merupakan saksi kunci. Diperlukan keterangan dari saksi lain untuk mencocokkan sekaligus menguatkan adanya unsur pidana sekaligus tersangkanya.
Sebetulnya, lanjut Sunarto, belasan anggota DPRD Jatim 2004-2009 sudah diperiksa beberapa waktu lalu. Mereka dipanggil berdasarkan nama-nama yang keluar dari bibir dr Bagoes.
“Kalau perlu yang sudah diundang, kita undang lagi. Tapi sekarang yang belum dulu, siapa tahu dari mereka bisa dikorek,” tegas Sunarta.
Selain saksi, Sunarta mengatakan juga mengkaji dokumen P2SEM guna mencocokkan keterangan dari saksi, termasuk dokumen yang pernah diserahkan almarhum Fathorrasjid, mantan Ketua DPRD Jatim yang sudah menjalani hukuman dalam kasus P2SEM. Penyidik juga meminta bantuan institusi perbankan untuk mengetahui kemana saja dana P2SEM mengalir.
Sunarta berharap, semua pihak yang mengetahui atau terlibat P2SEM dan belum dipanggil untuk melaporkan dan menyerahkan data jika ada. Termasuk eks terpidana P2SEM yang tergabung dalam Tim Ranjau 9 bentukan almarhum Fathorrasjid. “Kalau ada datanya (Tim Ranjau 9), silakan serahkan ke kami,” ungkapnya.
Dana hibah P2SEM senilai lebih dari Rp 200 miliar dari Pemprov Jatim mengalir ke ratusan kelompok masyarakat pada 2008 silam. Untuk memperoleh dana hibah itu, proposal harus mengantongi rekomendasi anggota DPRD Jatim. Pada pelaksanaannya, terjadi penyelewengan.
Kejati mengusut kasus ini sejak 2009 dan sudah banyak dihukum, termasuk Ketua DPRD Jatim saat itu, almarhum Fathorrasjid. Kasus dibuka lagi setelah saksi kunci, Dokter Bagoes, ditangkap di Malaysia Desember 2017 lalu, setelah buron sejak ditetapkan tersangka pada 2010 lalu. Dokter Bagoes kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. [bed]

Tags: