Kota Batu Tak Akan Revisi UMK

demo buruhBatu, Bhirawa
Usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Batu yang telah diserahkan ke Gubernur Jawa Timur dipastikan tidak akan direvisi. Padahal Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, telah memberi kesempatan kepada Kabupaten/kota untuk merevisi usulan UMK yang telah diajukan sebagai dampak rencana kenaikan BBM.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker), Eko Suhartono menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya besaran UMK Kota Batu kepada Gubernur Jatim. “Usulan sudah kita serahkan, sehingga sepenuhnya keputusan terserah Gubernur. Kalau memang BBM dinaikkan, tentunya Gubernur juga akan mempertimbangkan,” tutur Eko kepada Bhirawa, kemarin.
Ditegaskan, sesuai usulan UMK Kota Batu yang diajukan adalah Rp 1,76 juta. Hasil itu merupakan kesepakatan rapat Dewan Pengupahan Kota Batu, minus SPSI. Karena SPSI saat diundang rapat tidak hadir.
Sementara itu Ketua SPSI Kota Batu, Purtomo, mengaku telah mengajukan revisi usulan UMK ke Dewan Pengupahan Kota Batu.
Awalnya SPSI mengusulkan UMK sebesar Rp 1,7 juta. Namun karena mempertimbangkan kenaikan BBM, SPSI mengusulkan lagi UMK Kota Batu sebesar Rp 1,9 juta. “Saat ini barang-barang, khususnya sembako di pasaran kan sudah naik. Sehingga sewajarnya kalau usulan UMK tersebut direvisi dengan memperhatikan usulan SPSI,” tukas Purtomo.
Ditambahkan, kalau memang Kota Batu tidak merevisi UMK tersebut, dia berharap Gubernur mempertimbangkan atas kenaikan tersebut sebelum menetapkan UMK se-Jatim. “Saya yakin Pak Dhe Karwo bijak, kalau memang BBM naik pasti UMK dinaikkan dari usulan kabupaten/kota yang telah masuk,” tandas Purtomo. [sup]

Rate this article!
Tags: