Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp7,2 M

Kapolda-Jatim-Irjen-Pol-Anas-Yusuf-menunjukkan-barang-bukti-sabu-seberat-21-Kg-beserta-9.000-butir-pil-ekstasi-senilai-Rp-72-miliar. [abed nego/bhirawa]

Kapolda-Jatim-Irjen-Pol-Anas-Yusuf-menunjukkan-barang-bukti-sabu-seberat-21-Kg-beserta-9.000-butir-pil-ekstasi-senilai-Rp-72-miliar. [abed nego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi senilai Rp 7,2 miliar. Adapun barang bukti yang diamankan dari Kapal Motor (KM) Kumala, yakni sabu sebanyak 2,1 Kilogram dan 9 ribu butir pil ekstasi atau 2,7 Kilogram.
Penggeledahan petugas dilakukan didalam kamar tidur penumpang, saat KM Kumala bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Selain barang bukti sabu dan pil ekstasi, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka yakni Muhammad Yunus (40) warga Jakarta, Zulkarnain (35) warga Balikpapan, dan Rujiansyah (36) warga Kutai Kartanegara. Sedangkan dua orang yakni Safrudin dan Rusman Idris warga Samarinda, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan petugas mengungkap bahwa tiga tersangka merupakan kurir narkotika. Ketiganya diutus oleh Safrudin warga Langsa, Aceh. Awalnya Safrudin mengutus Muhammad Yunus dan Rusman Idris untuk mengantarkan narkotika ini ke Banjarmasin, dengan imbalan Rp 50 Juta per orang.
“Dalam perjalanan, tersangka Yunus merekrut dua orang kurir yakni Zulkarnaen dan Rujiansyah dengan imbalan masing-masing Rp20 Juta,” terang Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yususf kepada wartawan, Selasa (10/3) di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dijelaskan Kapolda, kiloan sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi dibawa dari Aceh melalui jalur darat. Saat transit di Surabaya dan akan melanjutkan perjalanan menuju Banjarmasin, kalimantan Selatan menggunakan KM Kumala. Pengungkapan petugas dilakukan di dalam kamar penumpang KM Kumala.
Saat itu, lanjut Anas, petugas curiga terhadap tiga orang dan langsung melakukan penyergapan. Dari penyergapan tersebut petugas mengamankan barang bukti 2,1 Kilogram sabu-sabu dan 9.000 butir pil ekstasi yang disimpan dalam tas rangsel milik para tersangka. “Ketiga tersangka berhasil diamnakn beserta barang bukti,” ucapnya.
Disinggung terkait jaringan internasioanal, Anas mengaku ketiga tersangka merupakan jaringan penyelundupan narkotika internasional. Ini terbukti dari barang bukti yang berhasil diamankian dalam jumlah kiloan dan bernilai miliaran rupiah. “Kuat dugaan ketiganya merupakan jaringan narkotika internasional,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang disita petugas adalah 1 buah tas ransel warna coklat, 20 bungkus plastik sabu dengan berat 2,1 Kilogram, 1 bungkus plastik warna putih berisi pil ekstasi berlogo LR sebanyak 9.000 butir atau 2,7 Kilogram, dan 1 buah buku tabungan BCA.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup. [bed]

Tags: