KPK Supervisi Kasus Korupsi di Kejati Jatim

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kejati Jatim, Bhirawa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan supervisi terpadu di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa (22/3).
Melalui Unit Korsub Penindakan, KPK bersama tim Kejagung dan BPKP melakukan supervisi perkara korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) se-Indonesia. Kali ini giliran Kejati Jatim yang mendapat supervisi dari tim KPK yang terdiri dari empat orang. Rencananya supervisi dari KPK dan tim Kejagung ini berlangsung sampai Kamis (24/3) esok.
Menyempatkan diri di sela-sela supervisi, Komisaris Besar (Kombes) Endang Tarsa selaku Direktur Penyidikan pada Unit Korsub Penindakan KPK mengatakan di hari pertama ini pihaknya mengekspos lima perkara korupsi yang ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) jajaran Kejati Jatim. Kelimanya yakni dua perkara korupsi yang ditangani Kejari Bojonegoro, dua perkara di Kejari Ngasem, dan satu perkara di Kejari Sumenep.
Disinggung terkait dengan penanganan kasus Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattaliti, dia mengaku kasus Kadin Jatim juga turut dilaporkan dalam supervisi KPK kali ini.
“Kasus Kadin Jatim dengan tersangka La Nyalla juga turut dilaporkan dalam supervisi ini,” kata Direktur Penyidikan pada Unit Korsub Penindakan KPK Kombes Endang Tarsa di sela-sela rapat supervisi, Selasa (22/3).
Untuk kasus hibah Kadin Jatim,  Endang mengaku prinsipnya KPK siap memback up dan menyupervisi semua perkara yang ditangani Kejati Jatim. Termasuk mengambil alih penyidikan kasusnya, namun itu sifatnya sangat situasional.
“Saya kira kalau di sini berjalan lancar dan tidak ada kendala, cukup ditangani Kejati Jatim saja. Tapi kalau memang terkendala, kita lihat dulu kriteria kasusnya baru bisa diambil alih,” kata Endang.
Bagaimanakah back up yang dilakukan KPK pada pengusutan kasus dana hibah Kadin yang ditangani Kejati Jatim, Endang mengaku bahwa kasus ini (dana hibah Kadin) merupakan kasus yang biasa saja. Pihaknya yakin dengan kesiapan Kejati Jatim dalam menangani kasus itu. “Saya kira tidak ada masalah juga. Hanya saja kami mendukung dan membantu serta memberikan arahan Kejati Jatim dalam penanganan kasus ini,” ungkapnya.
Selain itu, supervisi yang dilakukan KPK ini juga membahas kasus dugaan korupsi dana hibah yang ditangani Kejari jajaran Kejati Jatim, baik di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat I maupun lainnya.
“Kami melakukan supervisi terhadap perkara korupsi yang ditangani Kejati Jatim beserta Kejari jajaran. Termasuk kasus dugaan korupsi dari Pemprov Jatim yang disalurkan ke daerah-daerah. Terutama kasus dana hibah yang ditangani Kejari, di antaranya pada 2010 dan 2011,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan tersangka La Nyalla Matalitti Ketua Kadin Jatim terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin  Jatim dengan kerugian negara sekitar Rp 5 miliar.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim Dandeni Herdiana membenarkan supervisi yang dilakukan KPK. Menurut Dandeni, supervisi ini tidak hanya dilakukan di Kejati Jatim saja, namun dilakukan juga terhadap penanganan kasus korupsi di Kejari jajaran.
Apakah kedatangan KPK ada kaitannya dengan pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim, Dandeni menampik anggapan itu. Ia mengatakan, jika supervisi KPK ini rutin dilakukan untuk mengetahui kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejati se-Indonesia. “Itu inisiatif dari KPK karena memang sebenarnya ini kegiatan rutinnya. Dalam artian memang sudah biasa juga pihak KPK melakukan supervisi terhadap penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejati se-Indonesia,” tambahnya. [bed]

Tags: