KPTSP Kab.Blitar Terapkan Motto ‘Kepuasan Anda Tujuan Kami’

Tim KPTSP Kabupaten Blitar saat akan melayani proses perizinan dengan melakukan kunjungan lapangan untuk memuaskan pelayanan perizinan dengan menggunakan kendaraan operasional yang siap setiap saat. (Hartono/Bhirawa)

Tim KPTSP Kabupaten Blitar saat akan melayani proses perizinan dengan melakukan kunjungan lapangan untuk memuaskan pelayanan perizinan dengan menggunakan kendaraan operasional yang siap setiap saat. (Hartono/Bhirawa)

Kab.Blitar, Bhirawa.
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Blitar siap melayani pemohon dengan sepenuh hati dengan Motto “Kepuasan Anda Tujuan Kami”. Bahkan Moto yang telah dibuat oleh KPTSP Kabupaten Blitar ini bukan isapan jempol semata. Ini terbukti dari komitmen KPTSP Kabupaten Blitar yang bertekat untuk terus meningkatkan mutu pelayanan baik pelayanan perijinan maupun non perijinan semakin tahun semakin meningkat. Selain berbagai sarana dan fasilitas yang memadai. Setiap pemohon perijinan di Kabupaten Blitar juga selalu disambut senyum ramah para petugas kantor yang terletak di jalan Veteran Kota Blitar tersebut.
“Ini adalah wujud komitmen kami untuk memberi pelayanan prima kepada masyarakat,” kata Kepala KPTSP Kabupaten Blitar, Adi Andaka.
Seperti yang terlihat di layanan informasi KPTSP dimana sebelum mengajukan permohonan perijinan para pemohon bisa mendapatkan semua informasi terkait persyaratan apa saja yang di perlukan untuk pengurusan izin. Disana juga disediakan ruang tunggu yang nyaman bagi para pemohon ijin.
“Kalau ada warga Kabupaten Blitar yang hendak mengurus perizinan akan tetapi masih binggung dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, maka bisa datang langsung ke Kantor kami, nantinya para petugas akan menjelaskan terlebih dahulu kepada pemohon ijin,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan saat ini kewenangan perijinan yang menjadi tanggung jawab  KPTSP kabupaten Blitar ada 24 perizinan. Diantaranya Izin prinsip, Izin Lokasi, Izin HO (Hinder Ordonantiee), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Industri (IUI), Izin Usaha Jasa Konstruksi, Izin Pemasangan Papan Reklame, Spanduk, dan Baliho. Izin Tempat Hiburan dan Permainan, Izin Usaha Hotel, Izin Usaha Rumah Makan, Izin Usaha Perikanan, Izin Usaha Peternakan, Izin Apotik, Izin Toko Obat, Izin Laboratorium, Izin Balai Pengobatan, Rumah Sakit Bersalin, dan Balai Kesehatan Ibu dan Anak, Izin Optik, Izin Toko Alat Kesehatan, dan Izin Pamakaian dan Pemanfaatan Aset Daerah.
Sementara untuk Non Perizinan mencakup Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Dafta Gudang (TDG) , dan Tanda Daftar Peternakan Rakyat. Lanjut Adi, KPTSP juga memiliki prosedur pelayanan yang mudah dan cepat. Dan sudah diatur sesuai waktu yang telah ditetapkan. Sehingga masyarakat tidak perlu takut ataupun ragu untuk segera mendaftarkan usahanya.
“Untuk prosedurnya mudah dan cepat, dan diharapkan bisa meningkatkan minat masyarakat untuk segera mendaftarkan usahanya,” imbuhnya. [htn.adv]

Tags: