KPU Kabupaten Madiun Gelar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024

Suasana KPU Kabupaten Madiun menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Madiun, Selasa (27/2). Rapat pleno dihadiri Pejabat Bupati Madiun, Kapolres Madiun dan Dandim 0803 Madiun. [sudarno/bhirawa]

Kabupaten Madiun, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tingkat Kabupaten Madiun, Selasa (27/2/2024).

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu tahun 2024 ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Madiun Ali Nur Wahyudi, bersama Komisioner KPU Kabupaten Madiun.

Kegiatan ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Madiun Ir. Tontro Pahlawanto didampingi jajaran Forkopimda, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun drh. Slamet Widodo, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Madiun dan pimpinan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Pj. Bupati Madiun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang aktif berpartisipasi dalam Pemilu 2024 dengan senantiasa menjaga kondusifitas.

Pj. Bupati menekankan bahwa keterlibatan dan kepedulian terhadap demokrasi mencerminkan kedewasaan politik dan cinta terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Peninjauan ini untuk memastikan tahapan (Pemilu 2024) proses penghitungan dari KPPS, PPS, dan PPK dan berakhir di KPU, mampu berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar Pj. Bupati Madiun di Kantor KPU Kabupaten Madiun.

Menurutnya, tata cara penghitungan suara telah dijelaskan dengan baik dan detail, apabila terdapat sesuatu hal yang dirasa kurang sesuai juga terdapat saksi dari masing masing partai politik, pasangan calon, maupun DPD.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Madiun mengatakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dijadwalkan akan digelar selama tiga hari mulai hari ini Selasa hingga Kamis.

Proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut dilaksanakan setelah seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah selesai melaksanakan rekapitulasi di masing-masing kecamatan.

Dalam pelaksanaannya, rekapitulasi di tingkat kabupaten sendiri akan dibacakan oleh PPK di masing-masing kecamatan dan disandingkan dengan aplikasi Si-Rekap.

“Yang dibacakan oleh PPK akan disandingkan dengan aplikasi Si Rekap, apabila terdapat ketidaksesuaian maka akan terdapat tanda merah,” jelasnya. [dar.dre]

Tags: