KPU Surabaya Tetapkan Enam Poin Penetapan Paslon Terpilih Pilwali 2020

Teks foto Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi SPd didampingi Devisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Surabaya, Soeprayitno (kanan) dan Devisi Sosial Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Subairi SPd, dihadapan media massa pada acara media gathering Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 Pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, di Graha Swara lt 3, Kantor KPU Surabaya, (19/2). (trie diana/bhirawa

Surabaya, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Jumat (19/02/21) menetapkan Pasangan Calon Pemilih (Paslon) Eri Cahyadi-Armuji sebagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, hasil pemilihan serentak tanggal 19 Desember 2020.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Surabaya, Soeprayitno mengatakan, hasil Pilkada serentak di Surabaya tanggal 19 Desember 2020 dimenangkan oleh Paslon Eri Cahyadi-Armuji yang diusung oleh PDI Perjuangan, dan hari ini kami menggelar rapat pleno terbuka Penetapan Paslon Eri-Armuji sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya periode 2021-2016.

“Penetapan dilakukan di Hotel Windham Surabaya, dan sudah mendapat rekomendasi dari Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kota Surabaya,” ujarnya kepada wartawan di gedung KPU Kota Surabaya.

Soeprayitno menjelaskan, secara teknis sebelum acara penetapan kami membacakan Surat Keputusan (SK) KPU Kota Surabaya yang akan diberikan kepada Ketua DPRD Kota Surabaya.

“Ada enam point yang akan kita bacakan saat penetapan Paslon Eri Cahyadi-Armuji sebagai Walikota dan Wakil Walikota Surabaya,” terang Soeprayitno.

Dirinya menerangkan, enam point tersebut Pertama, SK KPU Kota Surabaya tentang penerapan rekapitulasi penghitungan suara Pilwali Surabaya, pada akhir Desember 2020 di Hotel Singgasana.

Kedua, masih ditujukan kepada Ketua DPRD kota Surabaya yaitu, penyerahan Berita Acara (BA) penetapan Paslon ErJi, dilanjut salinan keputusan KPU Kota Surabaya tentang pengumuman penetapan calon terpilih.

Ketiga, penyerahan surat dinas KPU RI No.152 tahun 2021 tentang, Penetapan Paslon Terpilih pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 11 Februari 2021.

Keempat, Salinan kuputusan MK yang menolak gugatan Paslon No 2 pada Pilkada serentak tanggal 19 Desember 2020.

Kelima, penyerahan surat KPU Kota Surabaya No.51/2021 tentang, Pengusulan penetap Paslon Terpilih Eri Cahyadi dan Armuji sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya.

“Keenam, SK KPU Kota Surabaya tentang penetapan Paslon Terpilih juga kita serahkan ke Parpol pengusung yaitu, PDI Perjuangan Kota Surabaya,” ungkapnya.

Pasangan calon terpilih Wali Kota Surabaya dan Wakil Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji saat menghadiri sidang pleno penetapan calon terpilih, di Hotel Wyndham, Jl Basuki Rahmat Surabaya, Jumat (19/2). (trie diana/bhirawa)

Sementara itu, usai menerima surat penetapan, Eri Cahyadi diberikan kesempatan sambutan. Didampingi Armuji, Eri Cahyadi menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada warga Surabaya atas amanah yang diberikan sehingga ia dan Armuji menjadi paslon terpilih wali kota dan wakil wali kota.

“Insya Allah amanah itu akan kami jaga,” ungkapnya.

Eri juga menyebut mulai sekarang tidak akan ada lagi pasangan 01 atau 02. Selain itu juga tidak ada partai pendukung dan partai non-pendukung

Ia berharap semua melebur untuk pembangunan dan kemajuan Surabaya. “Setelah hari ini, setelah penetapan ini, kami katakan tidak ada lagi paslon satu dan paslon dua. Yang ada adalah warga Surabaya. Kita berjuang bersama,” kata Eri Cahyadi.

“Tidak ada lagi satu partai pendukung dan pendukung yang lainnya. Tapi bagaimana kita secara bersama-sama menyesaikan dan menghadapi pandemi di Kota Surabaya,” tambah mantan Kepala Bappeko Surabaya ini.(dre)

Tags: