Kuasa Hukum TRS Siap Laporkan Pemkot Surabaya

Petugas Taman Remaja Surabaya (TRS) tetap melakukan aktivitas bersih-bersih meski Pemkot Surabaya telah menyegel operasionalnya, Senin (3/9).
Penyegelan TRS Berbuntut Gugatan [gegeh bagus setiadi/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Far East Organization (FEO) selaku pemegang saham terbesar Taman Remaja Surabaya (TRS) serius akan menggugat Pemkot Surabaya. Hal ini sebagai buntut penyegelan wahana permainan legendaris di era 90-an yang disegel sejak 31 Agustus 2018 lalu. Atas penyegelan tersebut seluruh operasional arena bermain lumpuh.
“Di sini (penyegelan TRS, red) ada perbuatan melanggar hukum yang merugikan pemegang saham TRS,” kata Kuasa hukum FEO Pieter Talaway saat dikonfirmasi Bhirawa, Rabu (5/9).
Menurut Pieter, pihaknya masih dalam proses menyiapkan berkas-berkas gugatan. Selain itu juga menghitung seluruh kerugian yang dialami pemegang saham terbesar yaitu FEO. “Kami masih hitung kerugian, yang jelas kerugiannya sampai puluhan miliar rupiah,” jelasnya.
Ditanya langkahnya menggugat Pemkot Surabaya, Pieter menjelaskan bahwa masalah ini akan dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait produk penutupannya. “Secepatnya akan kita gugat ke Pengadilan Negeri Surabaya, dalam minggu ini akan kami laporkan,” terangnya.
Pieter mengatakan bahwa sebagai aset bersama, apabila ada masalah sebaiknya dibicarakan bersama. Menurutnya, sikap Pemkot Surabaya yang tiba-tiba menutup TRS tanpa memberikan alasan merupakan tindakan tidak tepat. “Itu kan ada mekanisme hukumnya. Rapat dulu sama pemegang saham dulu. Kendalanya apa,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sikap Pemkot Surabaya memberikan kesan seolah-olah pemegang saham minoritas yang mengatur semua. “Buat apa kalau pemegang saham sampai mayoritas kalau minoritas bisa mengatur segalanya, aku mau begini begitu. Kan gak boleh begitu sistemnya,” terangnya.
Ketika ditanya terkait poin-poin gugatan, Pieter mengaku dirinya masih mempersiapkan. Yang jelas, tambahnya, Pemkot Surabaya telah melanggar hukum perseroan. “Kesalahan itu sudah jelas. Dasar-dasar hukumnya itu semua dituangkan di dalam gugatan dan kita masih mempersiapkan karena baru saja kejadian,” tegasnya. [geh]

Tags: