Lakspesdam NU Dukung Fatwa Ulama Sukseskan PSU Sampang

Dokumen Pernyataan Forum Ulama Sampang terkait PSU Sampang

Sampang, Bhirawa
Pasca surat pernyataan sikap forum ulama’ Sampang, mengenai dukungan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sampang tanggal 27 Oktober 2018 berjalan sukses. Pada komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Sampang. Hal senada juga disuarakan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) Sampang.
Ketua Lakpesdam Nu Sampang, Faisol Ramdhani, jika melihat surat forum ulama’ Sampang hal sangat positif dan kami sangat mendukung, bagaimana PSU Pilkada Sampang berjalan dengan sukses. Ada 9 item rekomendasi dan ditanda tangani 9 ulama Sampang, kami juga sangat setuju dan mendukung penuh. Sabtu (06/10).
Menurutnya, KPU telah melakukan validasi data sesuai amar putusan MK. Terbukti dengan melibatkan semua pihak, mulai dari Bawaslu, pemerintah, pihak keamanan, tim Paslon dan masyarakat, bahkan tim pemantau Pusat dan Provinsi juga turun ke lokasi mengecek proses validasi DPT yang dilakukan PPS. Belum lagi proses pencermatan terhadap DPT hasil perbaikan yang melibatkan partisipasi masyarakat. Oleh sebab itu, hasil validasi DPT PSU oleh KPU harus kita hormati bersama,” tukasnya yang juga menjabat wakil ketua IKAPMII Sampang.
Lanjut Faisol, jika selama ini terjadi perdebatan di masyarakat pasca keputusan MK mengenai DP4 dan DPT yang harus sama-sama valid, ini menjadi tugas bersama antara pemerintah dan penyelenggara untuk saling berbenah dan memperbaiki, dan ini menjadi pelajaran bersama.
Ditambahkan, sukses tidaknya PSU bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi semua elemen masyarakat, khususnya pendukung paslon harus ikut berpartisipasi mensukseskan PSU.
“Mari bersama kita sukseskan PSU Pilkada Sampang tanggal 27 Oktober nanti, serta menjaga agar Sampang tetap kondusif,” himbaunya.
Adapun 9 item forum Ulama Sampang meminta KPU sampang, 1. Pelaksanaan tahapan sesuai regulasi yang ditetapkan dan disetujui mahkamah konstitusi (MK), 2. Melaksanakan PSU Sampang berpedoman pada surat keputusan MK, 3. Sesuai pertimbangan MK permasalahan mendasar berkaitan dengan DPT Pilkada serentak 2018, 4. PSU menggunakan DPT yang sudah diperbaiki, 5. Sesuai peraturan perundang-undangan diharuskan menggunakan DP4 yang diterbitkan kemendagri cq direktorat jenderal kependudukan dan pencatatan sipil, 6. Kemendagri telah menyerahkan surat ke KPU RI, tentang DAK2 pada daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak 2018, 7. Bahwa jumlah penduduk Sampang 844.872 dan DP4 662.673. 8. Langkah harus dilakukan KPU Sampang supaya tidak terjadi PSU kedua kalinya dan demi kondusifitas Kabupaten Sampang, 9. Lampiran penandatanganan forum ulama sampang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan surat ini.(lis)

Tags: