Lampaui Target, Realisasi Pajak Daerah Bojonegoro hingga Maret Capai Rp 22.381 M

Kabid Pajak Daerah I, Bapenda Kabupaten Bojonegoro, Fathin Hamamah.

Bojonegoro, Bhirawa
Realisasi pendapatan penerimaan pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Kabupaten Bojonegoro mencatat dari bulan Januari hingga per 25 Maret 2022 ini, mencapai sebesar Rp 22.381 miliar ( 22.381.499.973.00,-) atau 31,60 persen. Lampau target dari semester pertama 15 persen. Pendapatan penerimaan pajak daerah itu didapatkan dari 9 obyek pajak yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, mineral bukan logam dan batuan (MBLB), sarang burung, air bawah tanah, PPJ dan Parkir.

Menurut Kabid Pajak Daerah I, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Fathin Hamamah mengatakan, untuk realisasi penerimaan pajak daerah tertinggi bersumber dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 14,310 miliar yang terdiri dari PLN dan migas. Rinciannya, untuk migas yang telah ditransfer sebesar Rp 3,8 miliar sementara PLN Rp 10,5 miliar. “Untuk PJJ migas transfernya tahun ini dari tagihan 2021 yakni dari ExxonMobil Cepu Limited dan Pertamina EP Cepu,” ungkap Ema sapaan akrabnya kepada Bhirawa, kemarin (28/3).

Dikatakannya, untuk mulai tahun ini PJJ migas sudah tidak ada karena ada gugatan dari pengusaha bisnis atas industri ke mahkamah konstitusi (MK). “Dan gugatan itu, dimenangkan MK sehingga PJJ migas dihapus atau tidak diberlakukan,” jelasnya.[bas.ca]

Tags: