Langgar Aturan, Bawaslu Kabupaten Tuban Sudah Tertibkan 1.499 APK

Petugas Panwaslu Kecamatan Tuban Kota, saat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dari salah satu Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur yang dinilai melangar ketentuan.

Tuban, Bhirawa
Karena melangar atauran dan ketentuang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban, menertibkan 1.499 Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang dipasang pada tempat yang dilarang.
Seperti yang disampikan oleh Sulamul Hadi, Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, penertiban tersebut dilakukan mulai kemarin (12/12) hingga saat ini, dan hal itu juga dilakukan oleh seluruh Kabupaten kota di Jawa Timur secara serentak.
“Kami sudah intruksikkan ke jajaran Panwaslu kecamatan, agar mengiventarisir pelanggaran, pemasangan APK jauh-jauh hari,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, Sulamul Hadi (13/12).
1.499 buah APK yang ditertibkan dengan rincian Kecamatan Grabagan 30 buah, Bancar 43, Singgahan 43, Soko 98, Plumpang 50, Tambakboyo 75, Palang : 145, Parengan 4, Bangilan 26, Kenduruan 14, Semanding 109, Jenu 5, Tuban 306, Rengel 180, Kerek 131, Widang 15, Senori 38, Merakurak 144, Jatirogo 29, Montong 14.
“Pelanggaran di dominasi APK, baik itu Baliho maupun Spanduk,” tambahnya.
Pria yang juga pernah aktif di Pergerakan Mahasiwa Islam (PMII) Tuban ini berharap setelah dilakukan penertiban, peserta pemilu lebih memahami lagi terkait regulasi, tempat yang boleh dan tidak boleh untuk dipasang APK, dan juga mempertimbangkan aspek kesemalatan terutama pengguna jalan.
“Jangan mengabaikan regulasi, pertimbangan etika dan estetika harus dilakukan, keselamatan orang lain terutama pengguna jalan,” harapnya.
Sementara itu, Devisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan Tuban, Kususma Yulindrayana, mengatakan Ada beberapa titik yang menjadi larangan adanya pemasangan APK. Yakni, tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas pemerintah, lembaga pendidikan gedung dan halaman, jalan protokol, sarana dan prasarana publik, taman dan pohon, serta tiang listrik dan tiang telepon.
“Pedoman kita di Perbup Nomor 1 tahun 2018 tentang pemasangan APK, Perda Nomor 16 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dan sebelum penertiban, sudah kita berikan surat pembeitahuan kepada Parpol, dan timses Capres dan Cawapres” katanya. (hud)

Tags: