Langgar Larangan Meminta, Satpol PP Kota Pasuruan Amankan Pengamen di Bawah Umur

Anak-anak yang ditangkap petugas Satpol PP Kota Pasuruan, diamankan ke Mako Satpol PP Kota Pasuruan. [Bhirawa/Hilmi Husain]

Kota Pasuruan, Bhirawa.
Satpol PP Kota Pasuruan mengamankan dua bocah pengamen dan peminta-minta di jalanan di kawasan Kota Pasuruan.

Kepala Satpol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi menyampaikan duanya ditangkap karena mereka melanggar aturan larangan meminta-minta atau mengamen di jalanan.

“Atas nama perintah Pak Wali Kota, H Saifullah Yusuf, kita rutin melakukan operasi di jalanan di Kota Pasuruan. Hasilnya, kita mendapati seorang manusia silver dan anak di bawah umur yang mengamen di perempatan-perepatan,” ujar Nur Fadholi, Selasa (31/1).

Dari dua anak yang diamankan Satpol PP, keduanya masih di bawah umur. Yang pertama bernama AF (15) warga Tambaan, Panggungrejo.

AF meminta-minta dengan menjadi manusia silver. AF sebenarnya tidak sendiri melainkan bertiga. Mereka beroperasi di perempatan Gedung Wolu Kota Pasuruan.

Ke dua, DM yang usianya baru 13 tahun. DM ditangkap saat mengamen di perempatan RSUD Dr R Soedarsono, Kota Pasuruan.

“AF dan DM saat ini kita amankan ke Mako Satpol PP Kota Pasuruan. Semua kami minta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang disaksikan orang tua, RT atau RW dan Kelurahan,” tambah Nur Fadholi.

Sementara itu, dari hasil operasi rutin sepanjang bulan Januari 2023, sedikitnya ada 10 peminta-minta dan pengamen juga ditangkap. Serta diminta menandatangani pernyataan untuk tidak mengamen lagi. [hil.bb]

Tags: