Larang Pakai Mobdin, Perlu Dasar Hukum Kuat

23-heri susanto-ali.jpgMobil DinasSidoarjo, Bhirawa
Dalam Lebaran tahun 2014 ini, ada daerah yang melarang memakai mobil dinas (Mobdin), tapi juga ada daerah yang membolehkan memakainya untuk mudik. Seperti di Kab Gresik dan Kab Malang yang membolehkannya. Kebijakan Kab/kota di Jatim ini tak sama, meski ada himbauan Gubernur Jatim yang tak memperbolehkannya.
Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo, Heri Susanto SH MH, memberi masukan, untuk melarang pejabat membawa Mobdin saat mudik lebaran, mungkin di Kab Sidoarjo nanti perlu adanya Peraturan Bupati. Agar ada dasar hukum yang kuat.
”Sebab selama ini, masih sebatas himbauan saja. Sebab dalam Peraturan Pemerintah maupun Permendagri, tidak ada larangan,” papar Heri, Senin (21/7) kemarin.
Karena hanya himbauan, maka sanksi biasanya berupa teguran, agar tahun depan jangan diulangi lagi. Tetapi kalau ada dasar hukum tertulis, maka yang melanggar bisa kena sanksi displin pegawai, mulai ringan, sedang dan berat. Sekda Sidoarjo, Vino Rudi Muntiawan, mengatakan memang sesuai anjuran Gubernur Jatim, mobil dinas agar tak dipakai saat mudik lebaran. Tapi nanti bagaimana di Sidoarjo, menurut Vino masih tergantung kebijakan Bupati. ”Saya belum konsultasikan pada beliau,” kata Vino.
Kepala Dishub Sidoarjo, Joko Santoso, mengakui ia sebenarnya sungkan dengan tetangga bila mudik memakai Mobdin. Maka saat mudik, ia titipkan saja ke kantor. Sebab dirasa lebih aman, karena ada yang menjaga. Sedangkan bila ditinggal di rumah rawan terjadi masalah, apalagi sampai hilang. [ali]

Tags: