Legislatif Sepakat Usulkan Nur Cholis Pj Bupati Pasuruan

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, HM Sudiono Fauzan

Pasuruan, Bhirawa
Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan, akhirnya menerima nama calon Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan. Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, HM Sudiono Fauzan menyampaikan tujuh fraksi sudah kompak mengusulkan satu nama. Yakni, Nur Cholis, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim.

“Saya sudah mendapat laporan dari Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan kemarin, bahwa tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan sudah mengirim surat usulan nama calon Penjabat Bupati Pasuruan. Masing masing Fraksi mengusulkan nama Dr Nur Cholis SSos MSi CIPA CIHCM,” ujar Mas Dion sapaan akrabnya HM Sudiono Fauzan, Rabu (2/7).

Nama yang diusulkan itu, lanjut Mas Dion, selanjutnya diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Paling lambat sebelum tanggal 9 Agustus 2023. “Nantinya itu, ada tim di pusat yang akan membahas dan memutuskan. Dipimpin Presiden,” kata Mas Dion.

Nur Cholis merupakan pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Jawa Timur. Saat ini, ia menduduki posisi sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Diketahui, rangkaian usulan Pj Bupati tersebut dilakukan karena masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan akan berakhir. Yakni pada September 2023.

Adapun, kriteria calon Pj bupati sendiri diatur dalam Permendagri No 4 tahun 2023 yang menyebut bahwa calon yang diusulkan merupakan pejabat pratama atau ASN eselon II seperti sekertaris daerah, staf ahli dan kepala dinas.

Sementara itu, sebanyak 18 bupati/wali kota se-Jatim bakal memasuki akhir masa jabatannya di tahun 2023 ini. Untuk mengisi kekosongan tersebut, Pemprov setidaknya perlu menyiapkan 54 eselon II atau setingkat kepala OPD untuk diusulkan sebagai Pj kepala daerah.

Seperti diketahui, sebanyak 12 bupati/wali kota akan habis masa jabatannya pada 24 September 2023, satu kepala daerah tanggal 25 September 2023, satu daerah tanggal 10 Desember dan empat kepala daerah pada 31 Desember 2023.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otoda Setdaprov Jatim, Didik Chusnul Yakin menjelaskan, pengusulan jabatan Pj bupati/wali kota akan dilaksanakan setelah surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun. Biasanya, surat tersebut terbit satu bulan atau paling akhir dua minggu sebelum masa jabatan kepala daerah habis. “Jadi kalau September habis, kemungkinan suratnya akan turun pada bulan Juli-Agustus mendatang,” ujar Didik.

Setelah surat dari Kemendagri turun, lanjut Didik, nama-nama yang akan diusulkan dari DPRD kabupaten/kota, gubernur dan Kemendagri akan mulai disusun. Masing-masing unsur mengusulkan tiga nama sehingga totalnya adalah sembilan calon Pj bupati/wali kota.

“Dari sembilan itu akan diprofil oleh tim dari Kemendagri untuk ditentukan tiga nama yang akan disetor ke Presiden. Untuk memilih satu nama, Presiden juga akan meminta laporan dari Menpan-RB, Mendagri, Kepala BIN, Ketua KPK, Mensesneg, Kepala BKN dan Sekretariat Kabinet,” jelas Didik.

Lebih lanjut Didik menjelaskan, 54 eselon II yang akan diusulkan dari Pemprov Jatim dipastikan bukan berasal dari Plt kepala OPD atau JPT Pratama yang mendekati masa pensiun. “Yang pasti, untuk Pemprov Jatim usulan itu akan tercukupi. Terlebih dari usulan tersebut masih ada usulan DPRD dan Kemendagri yang juga bisa menjadi pertimbangan,” tutur dia.

Terkait masa jabatan Pj bupati/wali kota, Didik mengaku sampai ditetapkannya kepala daerah definitif hasil Pemilu yang dilaksanakan pada November 2024 mendatang. Sehingga, Pj yang diangkat pada tahun 2023 ini masa jabatannya akan mencapai lebih dari aatu tahun.

“Masa jabatan Pj itu satu tahun dan bisa diperpanjang lagi selama memiliki kinerja yang baik. Sama seperti contohnya Wali Kota Batu yang kosong hingga dua tahun. Masa jabatan Pj-nya satu tahun dan bisa dilanjutkan kembali jika kinerjanya baik. Tetapi jika diganti harus melakukan mekanisme usulan kembali,” ujar dia.

Terkait evaluasi, Pj bupati/ wali kota harus memaparkan kinerjanya selama tiga bulan sekali pada Irjen Kemendagri. Sehingga jika kinerjanya tidak baik, maka tidak harus menunggu satu tahun untuk diganti. “Pj kepala daerah itu sewaktu-waktu bisa diganti. Makanya evaluasinya dilakukan tiga bulan sekali,” pungkas Didik. [hil.tam.iib]

Tags: