Legislator Surabaya Minta Perwali 67/2020 juga Berikan Reward

Teks foto: Sekretaris Komisi B DPRD kota Surabaya, Mahfudz

DPRD Surabaya, Bhirawa
Legislator Surabaya menilai, sanksi yang tertera di Perwali No. 67/2020 tentang, penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai persebaran Covid-19, sebaiknya juga diberikan reward kepada masyarakat yang mematuhi Prokes (Protokol Kesehatan).

Sekretaris Komisi B DPRD kota Surabaya, Mahfudz mengatakan, seharusnya saat ini Pemkot Surabaya memberikan stimulus bagi kebangkitan ekonomi warganya, bukan malah sanksi denda Rp250.000,- jika langgar Prokes.

“Kami banyak menerima pengaduan warga soal keberatan sanksi denda administrasi sebesar Rp250.000,- yang melanggar Prokes yang termuat di Perwali No. 67/2020. Nah bagaimana jika warga yang tidak mampu ekonomi, terus dikenakan denda administrasi, ini kan kasihan.”ujarnya di Surabaya, Selasa (12/01/21).

Ia menambahkan, saat sanksi denda administrasi langgar Prokes yang kami nilai mencekik warga, lantas berbalik dengan fakta terhadap warga yang patuh dan disiplin terhadap Prokes, Pemkot Surabaya sendiri tidak pernah memberikan reward kepada warga yang disiplin Prokes (Protokol Kesehatannya)-nya.

“Harusnya ketika ada sanksi, juga dibarengi dengan adanya reward, harusnya kan seperti itu, ini logika orang waras loh yo.”tegas politisi Milenial PKB Kota Surabaya ini.

Dirinya kembali mengatakan, kami di dewan sebagai representatif wakilnya rakyat meminta kepada Pemkot Surabaya untuk secepatnya merevisi Perwali No. 67/2020, utamanya soal sanksi administrasi.

“Pendekatan persuasif kepada warga sangat penting, dibanding sanksi administrasi. Misalnya, ditemukan warga tidak memakai masker ya petugas memberikan masker, terus begitu,” tuturnya.

Mahfudz menambahkan, jadi Pemkot Surabaya harus melihat sisi kemanusiaannya. Banyak warga yang buat makan sehari hari saja masih sulit, apalagi untuk beli masker.

Saat ditanya apakah dengan jabatan Plt Walikota Surabaya saat ini bisa melakukan revisi Perwali No. 67/2020 Mahfudz mengatakan, seharusnya bisa dilakukan meskipun jabatan Wali Kota Surabaya dipegang Plt. Atau Pelaksana Tugas Wali Kota.

Dirinya hanya ingin mengetuk hati nuraninya yang membuat Perwali ini loh, kasihan masyarakat jika harus dibebani denda administrasi sebesar Rp 150 ribu hanya tidak pakai masker misalnya.

“Harusnya Pemkot Surabaya membantu ekonomi warganya, bukan sebaliknya membebani dengan sanksi administrasi,” ungkapnya.n [dre]

Tags: