Maju Pilgub, Emil Tak Perlu Mundur dari Bupati

Emil Elistianto Dardak

Surabaya, Bhirawa
KPU Jatim memastikan Bupati Trenggalek, Emil L Dardak tidak perlu mundur dari jabatannya sebagai kelapa daerah. Namun Emil diwajibkan untuk mengambil cuti selama masa kampanye.
Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam menegaskan posisi Bupati Trenggalek Emil L Dardak bakal tetap aman meski telah memastikan maju sebagai calon Wakil Gubernur bersama Khofifah Indar Parawansa. Menurut Anam, berdasarkan PKPU 3/2017 , kepala daerah yang wajib mengundurkan diri dari jabatannya adalah mereka yang maju dalam Pemilukada di luar daerahnya.
“Kalu Bupati Emil kan dari Trenggalek, itu masuk klasifikasi satu daerah dengan Jatim sehingga tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya,” terang Anam dikonfirmasi usai acara Sosialisasi Pelaksanaan Pemilu 2019 KPU Surabaya, Kamis,(7/12).
Namun demikian, Anam menambahkan, Emil harus resmi mengajukan cuti selama masa kampanye yang diperkirakan mulai bulan Mei 2018 mendatang. “Ia (Emil,red) tetap harus cuti selama masa kampanye,. Ya seperti kasus pak Ahok( mantan Gubernur DKI Jakarta,red) dulu,” kata Anam.
Berdasarkan PKPU 3/2017 pada pasal 4 ayat 5 , kepala daerah tingkat kabupaten/kota yang diharuskan mengundurkan diri dari jabatannya adalah mereka yang mencalonkan diri sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur di provinis lain.
Sementara untuk ketentuan keharusan mengambil cuti selama masa kampanye termaktub dalam pasal dan ayat yang sama dengan ketentuan merupakan cuti di luar tanggungan Negara. [gat]

Tags: