Malabar Dijadikan Hutan Pendidikan

Wali Kota Malang HM Anton  didampingi Ketua TP PKK Kota Malang, Hj. Dewi Farida Suryani, dan Presiden Direktur PT Amerta Indah Otsuka, Yosihiro Bando saat meresmikan hutan kota Malabar

Wali Kota Malang HM Anton didampingi Ketua TP PKK Kota Malang, Hj. Dewi Farida Suryani, dan Presiden Direktur PT Amerta Indah Otsuka, Yosihiro Bando saat meresmikan hutan kota Malabar

Kota Malang, Bhirawa
Hutan Kota Malabar, didesain khusus sebagai Hutan Pendidikan. Di kawasan tersebut, akan dijadikan pembelajaran bagi masyarakat untuk mengenal jenis pohon dan tumbuh-tumbuhan.
Wali Kota Malang HM Anton kepada sejumlah wartawan, Senin (4/4) kemarin mengatakan Hutan Kota Malabar, menjadi saalah satu Ruang Terbuka Hijau (RTH), sekaligus sebagai hutan pendidikan.
“Banyak anak-anak kita yang belum mengenal tumbuh-tumbuhan, makanya disini mereka akan dikenalkan jenis tumbuh-tumbuhan dan pepohonan,” tutur Walikota Malang HM Anton.
Jadi tandas Walikota yang kerap disapa Abah Anton itu, ada keistimewaan hutan kota Malabar, dibanding taman-taman milik Pemkot Malang lainnya. Apalagi tambah Abah Anton, hutan kota Malabar, menjadi satu satunya Hutan Kota yang dekat dengan pasar tradisional Oro-Oro Dowo. Ini juga menjadi nilai lebih tersendiri.
Senin (4/4) kemarin, Walikota Malang, Abah Anton meresmikan Hutan Kota Malabar, di dampingi oleh Ketua TP PKK Kota Malang, Hj. Dewi Farida Suryani, dan Presiden Direktur PT. Amerta Indah Otsuka, Yosihiro Bando.
Hutan Kota Malabar telah direvitalisasi dengan menggunakan dana CSR dari PT. Amerta Indah Otsuka untuk memperbaiki iklim mikro dan pelestarian ekosistem lingkungan sehingga penyediaan RTH bagi masyarakat Kota Malang makin terpenuhi.
“Harapannya kedepan, kita dapat mengembalikan Malang sebagai kota bunga dan mengembalikan Malang sebagai kota yang sejuk” tegasnya.
Apalagi lanjut Abah Anton, Pemerintah Kota Malang sangat berkomitmen terhadap upaya perwujudan lingkungan yang kondusif bagi kehidupan yang sehat dan mampu memacu produktifitas serta menumbuhkan perekonomian masyarakat.
Salah satu faktor utama untuk merealisasikan situasi tersebut adalah pemenuhan kebutuhan ruang terbuka hijau perkotaan sebesar 20% RTH publik dan 10% RTH privat sesuai amanat undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
“RTH sangat penting sebagai paru-paru kota yang berfungsi menjaga suhu kota tetap sejuk, menurunkan kandungan polusi di udara, dan menjadi area resapan air,” tukas Abah Anton.  [mut]

Rate this article!
Tags: