Manjakan Investor, KSEI Terapkan e-Proxy Platform dan e-Voting Platform

Yanu Suwandika Menuaji kepala unit bantuan hukum KSEI [m ali/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bekerjasama dengan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) melaksanakan sosialisasi dan hands-on penggunaan Layanan Jasa KSEI e-proxy (electronic proxy) platform dan e-voting (electronic voting) platform bagi Perusahaan Terdaftar (Emiten) di Jawa Timur. Dari total 34 anggota AEI Jawa Timur, hadir dalam acara ini 28 perwakilan perusahaan terdaftar yg berdomisili di Jawa Timur.
Pada acara tersebut, Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan Usaha KSEI Dian Kurniasarie menyampaikan skema e-proxy platform yang akan diimplementasikan di Pasar Modal Indonesia dalam waktu dekat. E-proxy platform dan e-voting platform merupakan aplikasi yang dapat mengakomodir kebutuhan dan memberikan kemudahan kepada investor untuk berpartisipasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanpa perlu hadir secara fisik, yang penerapannya disesuaikan dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Platform ini perlu diterapkan di Indonesia karena kondisi geografis negara Indonesia yang berbentuk kepulauan dengan domisili investor yang tersebar di berbagai tempat, baik di dalam maupun di luar negeri. Berdasarkan data KSEI pada tahun 2018, sebanyak 73% investor pasar modal berdomisili di pulau Jawa, dimana mayoritas pelaksanaan RUPS berlokasi di Jakarta. Kendala akan dihadapi investor apabila pelaksanaan RUPS dilakukan pada waktu yang bersamaan dan di lokasi yang berbeda.
Sepanjang tahun 2018, tercatat dari sekitar 600 Emiten yang listing di Bursa Efek Indonesia, ada sekitar 35 Perusahaan yang berdomisili di Jawa Timur dan berpotensi melaksanakan RUPS di Surabaya. Dari jumlah investor Efek di Jawa Timur per akhir tahun 2018 yakni 104.949 investor, yang memiliki saham di luar 35 Emiten tersebut berjumlah lebih dari 52%. Artinya, investor tersebut harus menghadiri RUPS di luar Jawa Timur.
Data KSEI di tahun 2018 mencatat rerata 6 RUPS dilaksanakan pada satu hari, dengan jumlah maksimum 40 RUPS dilakukan di hari yang sama. Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 18.000 investor yang diundang untuk hadir di RUPS pada tanggal yang sama namun oleh Emiten yang berbeda. Dengan jumlah Emiten yang telah mencapai lebih dari 600 perusahaan maka memungkinkan terjadinya lebih dari satu penyelenggaraan RUPS di hari yang sama dalam setahun. Implementasi e-proxy platform dan e-voting platform diharapkan dapat memberikan kemudahan dan menjadi solusi bagi investor yang harus menghadiri RUPS di waktu yang bersamaan namun di lokasi yang berbeda. E-proxy platform merupakan alternatif untuk  memberikan kuasa kehadiran melalui sarana elektronik kepada pihak ketiga apabila investor tidak dapat menghadiri RUPS.
Saat ini, investor harus memberikan surat kuasa yang dilengkapi materai dan tanda tangan basah kepada perwakilan yang ditunjuk untuk hadir pada penyelenggaraan RUPS Sebelum pelaksanaan RUPS, Emiten dapat melakukan input rincian pelaksanaan RUPS melalui e-proxy platform. Distribusi atas informasi RUPS tersebut dapat dilakukan secara elektronik kepada Perusahaan Efek, Bank Kustodian hingga investor yang menjadi Pemegang Saham,umumnya melalui sarana email. Pada saat recording date, e-proxy platform akan mengkompilasi data Daftar Pemegang Saham yang berasal dari sistem C-BEST Next-G KSEI untuk investor pemilik saham non warkat (scripless) dan sistem e-BAE untuk investor pemilik saham warkat (script) yang seluruhnya dilakukan secara elektronik.
Bagi investor yang sudah terdaftar sebagai Pemegang Saham namun tidak dapat menghadiri RUPS, dapat menyampaikan pilihan untuk diwakilkan oleh kuasa perwakilan melalui menu yang ada pada fasilitas AKSes Next-Generation (AKSes Next-G) KSEI. Namun, pemberian surat kuasa yang dilengkapi materai dan tanda tangan basah masih dapat dilakukan investor, karena penerapan e-proxy platform hanya menjadi alternatif bagi investor untuk menyampaikan pilihan menunjuk kuasa perwakilan yang akan hadir pada saat RUPS. Kewajiban penggunaan e-proxy platform baru akan diterapkan 1 (satu) tahun setelah implementasi, atau di tahun 2020. E-proxy platform tidak menggantikan proses RUPS yang ada saat ini sebagaimana diatur dalam pasal 77 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pengembangan e-proxy platform ini diharapkan telah selesai pada Q1 tahun 2019.
Untuk mengembangkan e-proxy platform dan e-voting platform, KSEI secara resmi telah menunjuk Central Securities Depository (CSD) of Turkey, Merkezi Kayit Kurulusu (MKK) sebagai pengembang. Prosesi penunjukan MKK diselenggarakan di Jakarta pada tahun 2017, disertai penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara KSEI dengan MKK oleh Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi dan Chairman of the Board MKK Fatih Savazan.
Adapun untuk e-voting platform, yang merupakan pengembangan jangka panjang dari e-proxy platform, akan dikembangkan pada tahap berikutnya. Hal ini dikarenakan adanya kebutuhan perubahan peraturan setingkat Undang-Undang dalam menerapkan e-voting platform. Dengan e-voting platform, investor yang namanya tercatat sebagai Pemegang Saham, dapat melakukan beragam aktivitas yang terkait RUPS secara online, antara lain melakukan pendaftaran untuk menghadiri RUPS tanpa kehadiran fisik, mempelajari materi RUPS dan memberikan hak suara pada saat RUPS secara online.(ma)

Tags: