Mantan Dirut dan Dirkeu PT Jamkrida Ditahan di Rutan Kejati Jatim

Dua tersangka dugaan korupsi di PT Jamkrida Jatim senilai Rp 6,7 miliar ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim, Rabu (14/11). [abednego/bhirawa]

(Dugaan Korupsi PT Jamkrida Jatim Rp 6,7 Miliar)
Kejati Jatim, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan dua tersangka dugaan kasus korupsi di PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim sebesar Rp 6,7 miliar, Rabu (14/11). Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.
Kedua tersangka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jamkrida Jatim Achmad Nur Chasan dan Mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Jamkrida Jatim Bugi Sukswantoro. Sebelum ditahan, keduanya menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidsus Kejati Jatim selama lebih dari tujuh jam. Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap keduanya.
Saat menuju ruang tahanan, kedua tersangka yang mengenakan rompi merah hanya tertunduk lesu. Keduanya tampak menutupi wajah dengan map dan kedua tangan mereka. Tidak ada sepatah katapun yang meluncur dari mulut keduanya untuk menanggapi penahanan tersebut. Penahanan yang dilakukan Korps Adhyaksa tersebut dengan tujuan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Kami melakukan penyidikan kasus ini kurang dari sebulan. Begitu alat bukti sudah cukup, kami lakukan penahanan kedua tersangka di Rutan Kejati Jatim,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi.
Didik menambahkan, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ditanya terkait dugaan keterlibatan orang lain, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya ini mengaku akan mengembangkan penyidikan ini. Jika ditemukan alat bukti lagi, pihaknya tak segan untuk mengembangkan penyidikan kasus ini.
“Sementara masih dua orang (tersangka). Tapi penyidik tetap akan mengembangkan dugaan kasus korupsi ini,” tegasnya.
Diketahui, Achmad Nur Chasan selaku Dirut PT Jamkrida Jatim dalam rentang waktu 2015 hingga 2017 pernah melakukan kas bon/memo permintaan kas sementara untuk kepentingan pribadi sebanyak 46 kali. Rinciannya, pada 2015 terdapat lima kali sebesar Rp 395 juta. Pada 2016 sebanyak 20 kali transaksi sebesar Rp 1,9 miliar.
Selanjutnya pad 2017 terdapat 21 kali transaksi sebesar Rp 3,6 miliar. Pada 2018 terdapat dua kali transaksi sebesar Rp 212 juta. Sehingga jumlah totalnya sebesar Rp 6,7 miliar. Permintaan kas bon Nur Chasan ini disetujui Bugi.
“Awal kasus ini kami selidiki setelah ditemukan ada kerugian negara di PT Jamkrida Jatim oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” pungkas Didik. [bed]

Tags: