Polres Sidoarjo Tetapkan Mantan Sekretaris Dirporabudpar Tersangka

Kasat Reskrim Muhammad Harris saat menunjukkan barang-bukti uang Rp 168 juta yang disegel bank mandiri. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Mantan Sekretaris Disporabudpar Kabupaten Sidoarjo Drs. Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Sat Reskrim Polres Sidoarjo. Tersangka yang waktu itu juga sebagai PPKom (Pejabat Pembuat Komitmen), diduga telah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Trac Sepeda Extrim tahun 2015.
Proyek yang terletak di Jl. Lingkar Lingkar Timur, Sidoarjo tersebut diduga terjadi penyimpangan ataupun kelasahan prosedur atas proses pembangunannya. Diduga pejabatnya mengambil keuntungan untuk diri sendiri maupun golongannya, hingga merugikan negara sekitar Rp 500 juta.
Kasat Reskrim Polres Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, menegaskan kalau proyek tersebut menggunakan anggaran APBD tahun 2015 sebesar Rp 1.742.584.000,-. “Proyeknya sudah berjalan hingga tahun 2016, tetapi kondisinya tidak sesuai dengan spesifikasinya. Tidak selesai hanya berupa gundhukan-gundhukan tanah,” tegas Muhammad Harris, kemarin(4/10).
Lanjutnya, pemenang tender proyek adalah CV. Sinar Cemerlang yang beralamat di Desa Dukuhsari, Kec. Jabon Sidoarjo. Pengerjannya berjalan setahun lebih, namun hingga saat ini belum selesai. Setelah kita melakukan klarifikasi, penyidikan maupun penyelidikan.
Tahapan-tahapanya sudah kami lakukan, dan setelah dilakukan audit kerugian negaranya sebesar Rp 578.830.213,- “Sampai saat ini barang bukti uang yang berhasil kami sita dari perorangan sebesar Rp 168 juta. Selain itu juga menyita banyak surat-surat, termasuk juga surat kontrak, ” jelasnya.
Pihak kepolisian juga telah melakukan penyitaan surat-surat jalan. Juga menyita barang bukti stempel yang dipalsukan oleh konsultan pada saat proses pencairan. Masih banyak barang-barang bukti yang sempat kami sita, diantaranya dokumen-dokumen penting, data suplemen-suplemen proyek.
“Hingga saat ini proses masih terus berjalan, dan tersangkat Mulyadi tidak kami tahan karena yang bersangkutan sangat koperatif, dan dijamin tidak menghilangkan barang bukti yang diperlukan,” pungkas Muhammad Harris.
Sementara itu, pihak konsultan yang diduga melakukan pemalsuan surat-surat keperluan penciran dan pemalsuan stempel yang berinisial M juga belum ditetapkan sebagai tersangkat. “Untuk yang konsultan berinisial M ini, kami masih melakukan pengembangan,” tambahnya. [ach]

Tags: