MCW Desak Dispenda Kota Batu Tindak Tegas Pengemplang Pajak

Suasana audiensi yang dilakukan MCW bersama Dispenda Batu yang dilaksanakan di Kantor Dispenda.

Kota Batu, Bhirawa
Malang Corruption Watch (MCW) mendesak Dispenda Kota Batu segera mempublish jumlah pajak dan utang pajak serta bertindak tegas melakukan penagihan. Hal ini disampaikan dalam audiensi dan hearing bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) bertempat di Kantor Dispenda, Kamis (8/11).
MCW menilai pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu terutama dari sektor pajak dan retribusi daerah dinilai masih rendah. Sementara itu nilai piutang pajak juga terus bertambah dan terkesan dibiarkan. Bahkan Nilai utang pajak hiburan Kota Batu bila ditotal mencapai Rp 25 miliar.
“Jumlah PAD di Pemkot Batu ini tidak wajar jika dibandingkan dengan jumlah potensi yang dimiliki. Seharusnya dengan Icon Kota Pariwisata dengan sejumlah unsurnya secara tidak langsung menyumbang PAD yang besar terutama pada sektor pajak dan retribusi,” ujar Ketua Divisi Korupsi Politik MCW, Atha Nursasi, Kamis (8/11).
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang sudah mereka himpun, ada 5 sektor penerimaan pajak daerah terbesar dalam 5 tahun terakhir. Yaitu, penerimaan ada Bea Pajak Hasil Tanah dan Bangunan (BPTHB), pajak hotel, PBB, pajak hiburan dan pajak penerangan jalan.
Bukan hanya itu, dalam LHP LKPD Kota Batu tahun 2014, tercantum bahwa terdapat piutang pajak hiburan yang tidak diakui oleh wajib pajak sebesar Rp 24.555.376.610 (sudah diterbitkan SKPDKB).
Sementara itu, LHP LKPD 2015 juga menjelaskan beberapa piutang yang menurut pemerintah merupakan piutang yang macet dan tidak dapat ditagih, yaitu pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir Jatim Park Group Group (2004-2009) Rp 4.78 miliar. Kemudian pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir (2010-2014) Rp 19.9 miliar tidak dapat ditagih.
“Sehingga bila ditotal utang pajak mencapai Rp 25 miliar,”jelas Atha.
Berdasarkan hasil konfirmasi BPK, pemerintah telah melakukan upaya penagihan piutang pajak yang macet dan tidak tertagih diatas kepada JTP 1, JTP II, Hotel PI, dan BNS, namun tidak mendapatkan respon sebagaimana mestinya. Kota Batu juga belum memiliki prosedur yang jelas untuk melakukan verifikasi, validasi, dan penyelesaian piutang pajak. Sehingga piutang tersebut belum mempunyai pola penyelesaian yang jelas.
Menyikapi hal ini, Kepala Dispenda Kota Batu, Eddy Murtono mengatakan pihaknya telah beraudiensi dengan MCW, dan berkomitmen bersama menyelesaikan problem perpajakan di Kota Batu. “Kita terima tanggapan dari teman-teman MCW. Nanti akan segera kami pelajari kendalanya dan disosialisasikan,” ujar Eddy singkat.(nas)

Tags: