Memapar “Aib” Kunker

Karikatur KunkerMubazirnya berbagai perjalanan dinas kunker (kunjungan kerja), bukan lagi olok-olok masyarakat. Melainkan dipapar oleh anggota DPRD. Melalui perdebatan (di ruang publik) antara DPRD Propinsi Jawa Timur dengan DPRD Kota Surabaya. Masing-masing kunker dinyatakan tidak bermanfaat, terutama kunker luar negeri. Walau sebenarnya sejak lama berbagai perjalanan dinas disinyalir cuma membuang-buang duit negara maupun kas daerah.
Kunker Namun setiap periode ke-DPR-an, jadwal kunker tak pernah surut.  Bahkan saking jengkelnya, mahasiswa Indonesia di Jerman pernah melakukan demo saat anggota DPR-RI berkunjung ke Jerman. Tetapi sebenarnya, pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terdapat pasal yang bisa ditafsirkan sebagai “halal-nya” kunker luar negeri. Yakni, dalam rangka menjalin kerjasama luar negeri. Untuk DPRD, kunker juga bisa dilakukan.
Perjalanan dinas ke luar negeri, niscaya memerlukan ongkos (transportasi) sangat besar. Ini berbeda dengan di Eropa, karena jarak antar-negara sangat pendek. Bandingannya, kunker DPRD Jawa Timur ke NTT (Nusa Tenggara Timur) sama dengan dari Lisbon (Portugal) ke Paris (Perancis), melewati beberapa negara. Di Indonesia, kunker luar negeri paling pendek, biasa dilakukan oleh pejabat daerah ke Singapura, Malaysia, serta ke Australia.
Ketiga negara tetangga itu Malaysia, Singapura dan Australia) sudah menjadi langganan kunker luar negeri pejabat daerah. Sampai bosan. Sehingga sejak dekade 2010-an (periode DPR 2009 – 2014) mulai digagas perjalanan dinas lebih jauh. Diantaranya (yang paling favorit) ke China, Jepang, dan Korea Selatan. Karena itu sejak tahun 2010, banyak digagas program sister-city maupun sister-province dengan daerah-daerah di Tiongkok, Jepang dan Korea Selatan.
Pengeluaran negara (dan daerah) terasa sangat tersedot oleh biaya kunker luar negeri. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pada tahun 2012, mencermati nilai pemborosan keuangan negara atas perjalanan dinas mencapai 40% (Rp 7,2 trilyun). Angka pemborosan mencapai Rp 7,2 trilyun. Nilai pemborosan itu lebih besar dari penghematan yang diperoleh pemerintah melalui pembatasan BBM.
Menyadari besarnya ongkos kunker luar negeri, banyak regulasi memberi rambu-rambu. Diantaranya berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan Sekretarias Negara. Selain tingkat urgensi, juga terdapat batasan jumlah rombongan, serta lama kunjungan. Kecuali program pertukaran pelajar  dan kegiatan seni budaya. Sehingga seluruh kunker luar negeri, wajib memperoleh izin dari Kementerian Dalam Negeri.
Permohonan izin kunker luar negeri bertumpuk menggunung. Beberapa diantaranya memperoleh “lampu hijau.” Namun walau tidak di-izinkan, biasanya kalangan DPR (dan DPRD Propinsi serta DPRD Kabupaten dan Kota) memiliki kiat agar tetap bisa berangkat. Yakni, bekerjasama dengan swasta dan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Modusnya, melancarkan RAPBN maupun RAPBD.
Kunker ke luar negeri, menjadi “umpan” paling ampuh untuk memperlancar pembahasan RAPBN dan RAPBD. Jajaran eksekutif (pemerintah) bisa “aman” mengeluarkan anggaran, karena berbasis kinerja. Sedangkan reasoning (alasan yang masuk akal) untuk men-siasati berbagai regulasi, sangat mudah dicari. Ditambah sedikit cara (lobi) untuk meyakinkan Kemendagri, sehingga kunker luar negeri bisa disetujui.
Reasoning yang paling sering diajukan ke Kemendagri, adalah studi banding. Diantaranya studi banding bidang tata-kota, RTRW (Rencana tata Ruang dan Wilayah), layanan publik, dan perburuhan. Tetapi, bukankah setiap negara bangsa memiliki situasi politik, budaya, dan ke-iklim-an (cuaca alam) yang berbeda? Sehingga tidak semua “yang indah” di negara sahabat, bisa dilakukan di Indonesia (lebih lagi di daerah)?
Tidak pernah terjadi, DPRD dari daerah di Jepang, China, Korea, Spanyol maupun Inggris, datang ke daerah di Indonesia untuk studi banding?! Yang lazim, rombongan pengusaha (swasta) untuk menjajagi kerjasama investasi. Itu benar bermanfaat.

                                                                                                                     –——–   000   ———

Rate this article!
Memapar “Aib” Kunker,5 / 5 ( 1votes )
Tags: