Membludaknya Bantuan, Penyaluran Bisa Bertahap

Pemprov Jatim, Bhirawa
Atas membeludaknya bantuan dari masyarakat ini, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tinur meyarankan agar penyaluran bantuan tidak secara bebarengan. Dikhawatirkan, bantuan yang diserahkan kepada korban tidak tahan lama, cepat rusak bahkan expired.

“Maka-nya saya ke komunitas internal yang bisa saya komunikasikan, kalau bisa ayo ditahan dulu, dua minggu lagi atau tiga minggu lagi. Karena prediksi saya melihat kondisi di lapangan, pengungsian ini butuh waktu cukup lama. Kalau semua sekarang, misal dua bulan lagi mereka kesulitan, kecuali memang komoditas yang sangat diperlukan atau habis pakai,” tutur Kepala Dinas Sosial Jawa Timur, Alwi, Rabu (15/12)

Lebij lanjut, Alwi juga menjelaskan kalau koordinator penerima bantuan saat bencana alam tergantung dari pemerintah daerah setempat, instansi yang ditunjuk oleh Pemda untuk menerima bantuan bencana.

“Yang saya tahu itu pemerintah Kabupaten sana, boleh jadi BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) sana, jika melalui BPBD nanti yang mendistribusi juga adalah BPBD, kalau bantuannya berupa alat kesehatan nanti berkoordinasi dengan Dinkes setempat penggunaannya untuk apa,” ujar Alwi.

Namun, Alwi menyadari bahwa meski idealnya alur penerima bantuan untuk korban adalah seperti yang ia sampaikan tersebut, dikarena bencana alam sifatnya adalah kedaruratan dan orang-orang cenderung cepat-cepat datang untuk memberi bantuan, ia masih memaklumi tidak terkordinir dengan baiknya penerimaan bantuan tersebut.

“Idealnya datang (membawa bantuan,red) itu memberi tahu ke posko. Agar lebih rapi,” katanya yang mengaku bantuan untuk korban erupsi Gunung Semeru pada hari-hari sebelumnya tidak dilakukan pendataan, namun diyakinnya, kini penerimaan bantuan telah dilakukan pendataan oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, Kabid Penanganan Fakir Miskin dan Pemberdayaan Sosial Dinsos Jatim, Sufi Agustini menjelaskan bahwa Pengumpulan Uang Barang (PUB) telah diatur dalam Permensos nomor 8 tahun 2021.

Di dalam aturan itu disebutkan bahwa PUB yang tidak memerlukan izin antara lain adalah dalam keadan darurat dilingkungan terbatas. “Keadaan kedaruratan yang menentukan adalah BPBD,” ungkapnya. [rac]

Tags: