Minta Perketat Akses dari Luar Negeri

Wara Sundari Reny Pramana

Wara Sundari Reny Pramana
Usai Covid-19 varian Delta mulai mereda, kini muncul varian baru lagi bernama MU. Agar varian ini tak melanda seperti varian Delta, Ketua komisi E DPRD Jatim, Wara Sundari Reny Pramana meminta semua pihak di Jatim mulai pemprov hingga masyarakat untuk mewaspadai munculnya varian MU ini.
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, WHO saat ini mengidentifikasi empat varian Covid-19 yang menjadi perhatian, termasuk Alpha, yang hadir di 193 negara, dan Delta, yang hadir di 170 negara. Dan kini bertambah varian MU yang harus dipantau.
“Kami berharap agar Pemprov melakukan pengetatan seluruh pintu masuk ke Jatim. Baik dari bandara internasional maupun pelabuhan. Mulai pelabuhan besar hingg pelabuhan kecil disejumlah daerah di Jatim,” jelas politisi perempuan asal Kediri ini, Senin (13/9).
Diterangkan oleh wanita yang akrab dipanggil bunda Reni ini, meskipun kasus varian MU tidak secepat varian Delta, namun pihaknya mendengar di RSL Surabaya sudah terdeteksi diduga virus MU “Karena beberapa PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang sedang dirawat indikasinya CF-nya rendah dikisaran 5 bahkan ada yg 1 koma, maka wajib Kita semua harus waspada,” jelasnya.
Yang utama, lanjut Reni, adalah memperketat pemeriksaan bagi siapapun yang baru datang dari luar negeri dengan menerapkan standart regulasi aturan yang sudah dibuat secara ketat. “Jangan hanya yang positif yang diperhatikan tetapi syarat umum isolasi 8 hari harus benar-benar diterapkan bagi siapapun yang baru datang dari luar negeri mengingat masa inkubasi 2 – 8 hari,” harap mantan ketua DPRD Kab Kediri ini.
Sekedar diketahui, WHO menandai varian MU sebagai varian of interest (VOI), karena dianggap cukup mengancam, bisa menyebar lebih cepat, menyebabkan infeksi parah dan lolos dari kekebalan yang diinduksi vaksin Covid-19. Selain itu, varian MU juga memiliki prevalensi yang terus meningkat di seluruh dunia, sehingga berisiko menjadi ancaman baru ke depannya. [geh]

Rate this article!
Tags: