Mitigasi Maraknya Kasus Perundungan di Sekolah

Maraknya kasus perundungan yang terjadi di Sekolah akhir-akhir ini tengah menyita perhatian dan keprihatinan publik. Dunia pendidikan yang awalnya merupakan tempat untuk mengubah karakter pelajar agar lebih terdidik, ironisnya harapan mulia tersebut justru ternodai dengan maraknya kasus kekerasan pada satuan pendidikan. Sejauh ini banyak sekali kasus kekerasan dan perundungan terjadi di sekolah, bahkan kejadian ini juga terjadi di beberapa daerah seperti Jakarta, Cilacap, Demak, Blora, Gresik, Lamongan, Balikpapan. Dan, belum lagi kasus yang terjadi di daerah lain yang bisa jadi sebenarnya lebih banyak, namun tidak terungkap.

Kekerasan pada anak ibarat fenomena “gunung es”, satu kasus nampak, yang lain masih belum terungkap, satu kasus tertangani, kasus lain masih banyak lagi yang terabaikan. Berdasarkan hasil riset Programme for International Stidents Assesment (PISA) menunjukkan sebanyak 41,1% peserta didik pernah mengalami perundungan. Hal ini berada di atas rata-rata negara OECD yang hanya sebesar 22,7%. Dan, Indonesia sejak tahun 2018 menempati posisi kelima tertinggi dari 78 negara yang muridnya paling banyak mengalami perundungan (bullying).

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mencatat ada 2.355 laporan kasus pelanggaran terhadap perlindungan anak yang masuk hingga Agustus 2023. Anak sebagai korban bullying/perundungan 87 kasus, anak korban pemenuhan fasilitas pendidikan 27 kasus, anak korban kebijakan pendidikan 24 kasus, anak korban kekerasan fisik dan atau psikis, 236 kasus. Sedangkan, kasus yang paling banyak adalah, kekerasan seksual terhadap anak dengan 487 kasus yang terus mengalami peningkatan setiap bulannya, (Republika, 10/10/2023).

Melihat fakta dan kondisi itu, Indonesia bisa dikatakan tengah dalam kondisi darurat kekerasan dan perundungan terhadap anak. Banyaknya kasus perundungan dan kekerasan di lingkungan sekolah menjadi bukti bahwa sekolah belum bisa menjadi lingkungan yang ramah untuk anak. Oleh sebab itu, pemerintah harus bergerak cepat untuk melakukan langkah konkret pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan.Keluarga, masyarakat, dan sekolah harus bergerak secara simultan mencegah perundungan dengan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak.

Ani Sri Rahayu
Dosen FKIP Civic Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.

Tags: