MPU AKDP Disubsidi Pemprov Rp 5 Juta Per Unit

Ratusan angkutan kota (angkot) se-Surabaya memenuhi depan kantor Gubernur Jatim Jl Pahlawan Surabaya, Selasa (3/10). Mereka melakukan unjuk rasa, guna memperoleh kejelasan tentang keberadaan angkutan online berbasis aplikasi, terutama taksi online. [trie diana]

Pemprov, Bhirawa
Upaya ribuan sopir angkutan konvensional atau MPU yang meminta keadilan dengan menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Jatim, Selasa (3/10), membuahkan hasil manis. Pemprov Jatim mengeluarkan beberapa kebijakan yang pro pada angkutan konvensional.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim, Dr Ir Wahid Wahyudi MT mengatakan, pasca keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut 14 poin yang ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, mendorong Pemprov Jatim melakukan beberapa langkah. Diantaranya dengan memberikan subsidi bagi angkutan konvensional (MPU) Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), serta mengusulkan pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar revisi Permenhub nomor 26 Tahun 2017 segera diterbitkan.
“Subsidi yang diberikan MPU ini nantinya sebesar Rp5 juta per kendaraan. Selain itu, Dishub juga akan memasang stiker bagi kendaraan angkutan online yang sudah terdaftar. Untuk uji kir, hingga saat ini masih dilakukan proses dikarenakan prosesnya sama seperti kendaraan konvensional,” kata Wahid, ditemui disela sela demonstrasi sopir MPU.
Sopir angkutan yang melakukan demo kemarin mengajukan petisi dan permohonan. Permohonan berisi tiga hal, pertama meminta gubernur mendesak menhub untuk secepatnya menerbitkan peraturan menteri pengganti Peraturan Menteri No 26/2017 pasca adanya putusan MA No.37/2017. Kedua, meminta gubernur mengambil langkah sesuai kewenangan otonomi agar kondisi Jatim tetap kondusif. Ketiga, mengusulkan Peraturan Gubernur Jatim bulan April 2017 diberlakukan agar iklim kondusif Jatim tetap terjaga.
Sedangkan petisi yang diajukan ada dua. Pertama, meminta Presiden RI memberi petunjuk pada Menhub agar secepatnya menetapkan aturan jelas untuk angkutan berbasis aplikasi. Kedua, memberi petunjuk pada Menkominfo untuk mengkaji ulang aplikasi yang dimanfaatkan untuk kegiatan di bidang transportasi angkutan umum.
Sementara itu, Gubernur Jatim Dr H Soekarwo meminta tim kecil perwakilan dari komunitas angkutan konvensional yang berunjuk rasa segera merumuskan usulan terkait angkutan online. Usulan ini nantinya akan ditandatangani Gubernur sore ini untuk kemudian dibawa ke pusat.
“Saya minta tim kecil ini nanti ketemu sama Pak Wahid (Kepala Dinas Perhubungan Jatim) dan Kapolrestabes Surabaya. Hasilnya sore ini saya tandatangani untuk kemudian dibawa ke Jakarta,” terang Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Jatim saat menemui sopir angkutan konvensional.
Pakde Karwo mengatakan, hingga saat ini penyelenggaraan angkutan online masih didasarkan pada Permenhub nomor 26 Tahun 2017 sampai dengan 1 November 2017. Untuk itu, Pemprov Jatim akan menyampaikan usulan sebelum tanggal terebut. “Kami berupaya sebelum 1 November sudah ada keputusan,” katanya.
Saat menemui para sopir angkot, Pakde Karwo yang mengenakan kemeja biru dan topi ini menyampaikan rasa simpatinya karena unjuk rasa berjalan lancar. Pakde juga berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka ke pemerintah pusat. “Yang kewenangan gubernur langsung saya putuskan, kalau pusat tolong nanti dirumuskan dulu,” katanya yang berdiri langsung di tengah-tengah para sopir angkot.
Soal kuota angkutan online, lanjutnya, Pemprov Jatim sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/375/KPTS/013/2017 yang menetapkan kuota angkutan sewa khusus di Jatim sebanyak 4.445 kendaraan. Keputusan ini dikeluarkan agar tidak ada penambahan ijin bila permintaan kendaraan online sudah mencukupi.  “Ini langkah pemerintah untuk melindungi bisnis seperti itu, jangan sampai angkutan online baru bangkrut karena tidak tahu batas penumpangnya berapa,” tegasnya. [iib]

Tags: