Mutu Guru Kota Malang Tergantung Kualitas Pendidikan

GMS Advisor USAID PRIORITAS Aos Santosa saat memaparkan program PKB di acara Strategi Perencanaan Diseminasi Program (PKB) di Kota Malang.

GMS Advisor USAID PRIORITAS Aos Santosa saat memaparkan program PKB di acara Strategi Perencanaan Diseminasi Program (PKB) di Kota Malang.

Kota Malang, Bhirawa
Mutu guru adalah kunci untuk meningkatkan kualitas sistem pendidikan. Demikian disampaikan Koordinator USAID Prioritas Jatim, Silvana Erlina dalam lokakarya “Strategi Perencanaan Diseminasi Program (PKB) bagi mitra USAID PRIORITAS/ DBE” di Hotel Atria Malang, Minggu (5/7) kemarin.
Seorang guru berkualitas jelas Silvana harus memiliki beberapa kriteria, seperti kompetensi profesional,  ‘subject knowledge’  (pemahaman mapel),  kompetensi pedagogik/pembelajaran dan  cara belajar-mengajar aktif (PAKEM/CTL).
“Selain itu juga harus memenuhi kompetensi kepribadian,  komitmen tinggi, kompetensi sosial dan cara komunikasi yang baik,” ujar Silvana.
Mengenai cara peningkatan mutu guru, umumnya diawali dari proses rekrutmen, pendidikan, sertifikasi, pengembangan profesi, pendampingan dan jalur karir. Namun, menurut Silvana kendalanya saat ini adalah sebagian besar program pelatihan guru banyak yang  belum direncanakan sesuai kebutuhan berdasarkan informasi/analisis, belum dilakukan secara efisien, belum terkoordinasi antara semua pihak, belum dikelola sesuai ‘good practices’ dalam training dan belum menggunakan prinsip PAKEM/CTL.
“Program USAID Prioritas mendukung program Kemendikbud & Kemenag melalui pendekatan berbasis gugus-KKG/MGMP dan berbasis sekolah (‘whole school development’),” katanya.
Sementara Sidoarjo telah berkomitmen melaksanakan PKB dan sebagai upaya untuk mendorong peningkatan kualitas guru secara mandiri, terutama setelah guru menerima tunjangan sertifikasi. Bahkan, Kabupaten Sidoarjo mengeluarkan Peraturan Bupati No. 38 Tahun 2013 tentang Pembinaan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Pendidik dan Tenaga kependidikan.
Di dalam Perbup tersebut disebutkan bahwa pendidikan yang telah menerima tunjangan sertifikasi wajib menyisihkan secara mandiri dana minimal 5 persen untuk PKB. Implementasi di lapangan menurut Kepala SDN Sedatigede 2 Sidoarjo, Sumiati, kegiatan penyisihan dana sebesar 5 persen telah dilakukan sejak Perbup keluar.
“Dengan kesadaran sendiri, para guru di lingkungan sekolah menyisihkan dana sebesar 5% per triwulan. Dana tersebut dikumpulkan di Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk kemudian dikelola guna peningkatan kapasitas guru,” terangnya. [mut]

Tags: