OJK Jember Ajak Masyarakat Tak Serahkan Data Diri Sembarangan

Niken Dyah Pristanti Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Jember saat memberikan materi Capacity Building Media 2022 yang diselenggarakan oleh OJK Jember, Sabtu (8/10).

Jember, Bhirawa.
Otoritas Jasa Keuangan Jember mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah menyerahkan data pribadi kepada siapapun secara sembarangan. Dengan cara ini, masyarakat atau nasabah akan terhindar dari kejahatan keuangan digital Social Engeneering (Soceng).

Hal ini disampaikan oleh
Niken Dyah Pristanti Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Jember saat memberikan materi Capacity Building Media 2022 yang diselenggarakan oleh OJK Jember, Sabtu (8/10).

Menurut Niken, kejahatan keuangan digitalisasi Soceng merupakan kejahatan keuangan dengan memanipulasi psikologis nasabah yang akan dijadikan korban. Dengan mempengaruhi pikiran korban, pelaku menggunakan berbagai cara agar nasabah mengikuti instruksi pelaku. ” Biasanya korban dibuat senang atau panik, sehingga korban tanpa sadar akan menjawab atau mengikuti instruksi pelaku,” ujar Niken kemarin.

Menurut Niken, ada 4 cara ‘soceng’ mengelabuhi para korbannya. Yang pertama, info perubahan biaya transfer bank. ” Biasanya pelaku menghubungi nasabah dengan menyamar atau mengaku sebagai karyawan bank. Pelaku biasanya mengorek data pribadi nasabah dengan mengirim link formulir untuk diisi. Sebelum diisi hendaknya nasabah melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke bank yang bersangkutan dengan menghubungi call center yang telah tersedia,” ujarnya.

Cara kedua lanjut Niken, biasanya pelaku menawari menjadi nasabah prioritasnya di bank yang dimaksud. “Hati-hati jika ada penawaran menjadi nasabah prioritas. Biasanya jika nasabah ditawari layanan prioritas, antusias dan senang. Kalau sudah begitu, nasabah tanpa sadar memberikan data pribadi yang diminta pelaku,” katanya pula.

Cara ketiga, ungkap wanita cantik dengan tahi lalat di dagu ini menjelaskan, biasanya pelaku menyebarkan akun layanan palsu di media sosial.” Pelaku bisanya memanfaatkan akun media sosial dengan mengatasnamakan layanan bank resmi, lalu menawarkan bantuan penyelesaian keluhan nasabah. Sebelum melangkah lebih jauh, sebaiknya nasabah kroscek dulu kebenarannya ke bank yang bersangkutan,” arahannya.

Sedang cara keempat, pelaku ‘ soceng’ ini menawarkan nasabah yang akan dijadikan korban sebagai agen laku pandai.” Dengan cara ini, biasanya pelaku meminta si nasabah tersebut mentransfer sejumlah dana agar segera mendapat alat penerima pembayaran yang dapat menghubungkan antar rekening bank (EDC),” ungkap Niken.

Oleh sebab itu, Niken menghimbau kepada masyarakat ( nasabah) agar tidak mudah menyerahkan data diri seperti NIK, PIN, OTP (one time password) dan nama ibu kandung
kepada siapapun.” Jangan mudah percaya, kroscek terlebih dahulu kepada bank yang bersangkutan. Tanyakan kebenaran informasi yang ditawarkan melalui media sosial, Whatshaps, SMS maupun akun-akun media sosial lainnya. Dengan cara itu, masyarakat atau nasabah akan terhindar Soceng,” pungkasnya pula.(efi.hel)

Tags: