Panwaskab Sampang Tak Bisa Tertibkan Baleho Paslon

Baliho H. Hisan Paslon HISBULLAH, berdiri kokoh di jalan protokol perimpangan lampu merah, Barisan Sampang Kota.

(Berpajak Ratusan Juta Rupiah)
Sampang, Bhirawa
Karena ditempatkan di lokasi berizin tetap selama satu tahun, baliho salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang yang jelas melanggar aturan tidak bisa ditertibkan Panwaskab dan Satpol PP . Baliho paslon yang ukuran besar berada di persimpangan jalan protokol lampu merah Barisan, Kecamatan Sampang Kota, sudah berizin kontrak satu tahun dengan nilai Rp. 180 Juta.
Keberadaan Baliho salah satu Paslon yang bergambar H. Hisan yakni calon Bupati Sampang pasangan (Hisbullah) berdiri kokoh di jala protokol persimpangan lampu merah, Barisan Sampang Kota.Selasa (20/2).
Menurut Muhammad Saifuddin ketua Timses Hisbullah, pemasangan gambar H. Hisan paslon (Hisbullah) sudah berjalan 5 bulan lalu dan sudah kontrak dengan pihak perizinan Sampang selama satu tahun.
“Bahkan kami memasang baliho tersebut sudah bayar pajak dan perawatan setiap bulan kurang lebih nilainya Rp. 180.000.000,” terangnya.
Meski demikian Saifuddin mengakui berdasarkan koordinasi dengan pihak Panwaskab dan Pemda, baliho tersebut memang melanggar aturan karena dipasang di lokasi yang salah. Tapi sampai saat ini ia menyebut belum ada keputusan terakit baliho tersebut, salah satunya karena pihaknya menginginkan uang pajak yang terbayar harus dikembalikan bila baliho tersebut dicopot.
“Kami sudah beberapa kali sudah melakukan koordinasi dengan Panwaskab dan pihak pemerintah daerah terkait Baliho tersebut, satu sisi secara aturan kampanye melanggar, namun di sisi lain, kami sudah patuh pajak pada pemerintah daerah, namun rapat koordinasi tersebut hingga saat ini masih belum ada keputusan. Jika baleho yang sudah bayar pajak dan kontrak satu tahun tersebut, ingin ditertibkan maka kami meminta pemerintah untuk mengembalikan biaya kontrak yang sudah kami bayar,”terang Saifuddin.
Sementara Ketua Panwaskab Sampang, Juhari saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pribadinya membenarkan hingga saat ini pihaknya bersama Satpol PP belum bisa menertibkan baliho paslon yang berbayar alias bayar pajak.
“Kami sudah melakukan rapat koordinasi antara timses paslon, satpo pp, panwaskab dan pihak pihak terkait, namun masih belum ada kesepakatan,”jelasnya , Selasa (20/2).
Sedangkan untuk Alat Peraga kampanye yang tidak berbayar pajak, pihak Panwaskab menegaskan telah melakukan penertiban. Di Kecamatan Kota Sampang saja ada puluhan yang sudah ditertibkan dan semua paslon baik nomor urut 1,2 dan 3, sama sama ada yang ditertibkan.
Panwaskab juga melayangkan surat teguran secara tertulis pada semua pihak yang melanggar penempatan lokasi dan ukuran APK. Berdasarkan ketentuan alat peraga kampanye (APK), salah satunya ada ketentuan ukuran, jika Baleho dengan lokasi di Kabupaten ukurannya 3×5 m, jenis APK Spanduk di Kecamatan ukuranya 100×600 cm, dan APK Umbul-umbul di Desa ukurannya 400×0.9 cm. (Lis)

Tags: