Parpol Ramai-ramai Tolak Perpanjangan Pendaftaran Calon

Pasangan calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan wakilnya Whisnu Sakti Buana saat mendaftar ke KPU Surabaya.

Pasangan calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan wakilnya Whisnu Sakti Buana saat mendaftar ke KPU Surabaya.

Rawan Gugatan dan Melanggar UU
DPRD Jatim, Bhirawa
Keputusan KPU RI untuk memberikan perpanjangan waktu pendaftaran selama enam hari untuk kab/kota yang hanya memiliki satu pasangan calon dalan Pilkada 2015  mendapat kecaman banyak pihak . Bahkan mereka menganggap kebijakan tersebut sia-sia saja, mengingat komunikasi politik tidak bisa dilakukan hanya dalam beberapa hari.
Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Agus Dono mengaku perpanjangan waktu yang diberikan KPU RI terkait pendaftaran calon tidak bisa memaksa parpol untuk memajukan calonnya. Mengingat hampir seluruh partai menginginkan calon yang diusung dalam Pilkada haruslah menang dan memiliki popularitas dan elektabilitas tinggi. Dan itu tidak dapat dipaksakan. Sebab parpol dan seorang calon harus memiliki komunikasi yang baik dan itu sudah harus dibangun bertahun-tahun. Apalagi perpanjangan waktu pendaftaran tidak serta merta menjadikan parpol mengusung calonnya.
“Ya kita lihat saja, apakah perpanjangan waktu pendaftaran  mampu mendorong parpol memajukan calonnya. Menurut  saya pribadi hal itu sangat sulit dilakukan, karena setiap parpol memiliki keinginan tinggi terhadap calon yang diusungnya. Yakni harus menang, kecuali jika ingin jadi boneka saja,”papar pria yang juga anggota Komisi E DPRD Jatim ini, Kamis (6/8).
Untuk diketahui KPU secara resmi menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperpanjang waktu pendaftaran bagi tujuh daerah yang memilki calon tunggal. Presiden Jokowi pun telah memerintahkan KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran calon.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan  komisioner KPU  telah menggelar rapat pleno perihal rekomendasi tersebut. “Kami menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat KPU Nomor 449/KPU/VIII/2015 yang memerintahkan KPU di tujuh kabupaten/kota ini untuk menindaklanjuti rekomendasi itu,” ujar Husni di Media Center KPU Jakarta, Kamis (6/8).
Husni menambahkan terbitnya surat tersebut sekaligus mencabut surat KPU Nomor 443/KPU/VIII/2015 yang berisi mengenai ketetapan penundaan di tujuh daerah tersebut. Selanjutnya, Husni mengatakan masa perpanjangan akan dilakukan selama tiga hari setelah didahului masa sosialisasi selama tiga hari mulai  Kamis (6/8) hingga Sabtu (6/8).  “Pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon di tujuh daerah tersebut selama tiga hari mulai 9 sampai dengan 11 Agustus,” ujar Husni.
Menurutnya, dengan adanya perpanjangan waktu pendaftaran di tujuh daerah tersebut juga KPU setempat diminta untuk mengubah keputusan tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada dengan menyusun kembali tahapan lanjutan.
Adapun tujuh daerah yang memiliki satu calon tunggal yakni Kota Surabaya (Jawa Timur) Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur) dan Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), dan Pacitan (Jawa Timur).
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jatim Freddy Purnomo. Menurutnya, pemerintah ingin membersihkan diri dari pelaksanaan Pilkada yang amburadul. Seharusnya pemerintah membiarkan dulu pelaksanaannya, baru dilakukan evaluasi. Sebaliknya, belum dilaksanakan hasil PKPU No 2 Tahun 2015 tiba-tiba ada desakan ke Presiden Jokowi agar membuat Perppu, termasuk yang sekarang mendesak adanya pengunduran jadwal pendaftaran Pilkada serentak selama enam hari. “Negara ingin cari amannya. Seharusnya sebelum membuat UU maupun aturan apapun namanya harus dikaji secera detil dan hati-hati agar tidak terjadi lagi seperti ini,”lanjut pria yang juga Ketua Komisi A DPRD Jatim.

Menyalahi Aturan
Keputusan Presiden Jokowi terkait perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon di Pilkada, yang diimplementasikan melalui rekomendasi Bawaslu, dinilai akan rentan terhadap gugatan.
Sebab, perpanjangan enam hari ini dianggap telah menyalahi aturan perundang -undangan. Wakil ketua komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria mengatakan, di dalam UU dan PKPU perpanjangan pendaftaran hanya dibolehkan selama tiga hari. Padahal, kata dia, KPU meminta pemerintah keluarkan Perppu, walaupun akhirnya Bawaslu merekomendasikan untuk memperpanjang masa pendaftaran.
Riza berpendapat, tidak mudah bagi KPU untuk mengambil keputusan tersebut. ”Kalau enam hari bisa dianggap melanggar UU, rawan gugatan. Sudah jelas itu,” kata Riza, Kamis (6/8).
Meski, ia memahami alasan dibuatnya keputusan tersebut karena tidak ingin ada daerah yang tidak bisa melaksanakan Pilkada. Padahal, sudah jelas dalam UU, jika hanya ada calon tunggal, akan ikut pada Pilkada berikutnya atau pada 2017. ”Saya kira, berat bagi KPU untuk mengeluarkan keputusan untuk mengubah PKPU, karena harus dikonsultasikan sama DPR,” ujarnya.
DPR menuding kisruh Pilkada serentak, antara Perppu dan perpanjangan waktu, sebagai kesalahan pemerintah. Ini terjadi dinilai lantaran pemerintah tidak ingin mendengarkan DPR untuk merevisi UU Pilkada sebelum pelaksanaan dimulai.
Riza mengatakan, DPR telah melihat ada kekurangan-kekurangan dalam UU Pilkada. “Dulu kita minta supaya ada revisi terbatas, tapi sebagian tidak setuju termasuk pemerintah,” kata Riza .
Permintaan revisi itu, kata dia, bukan hanya membahas soal jika hanya ada pasangan calon (paslon) tunggal di suatu daerah. Tapi juga bagaimana bila terjadi hal-hal yang di luar dugaan terhadap pasangan calon, yang bisa saja gagal di tengah jalan.
“Artinya calon tunggal sangat mungkin terjadi. Bisa meninggal atau dijadikan tersangka. Apalagi penegak hukum sedang giat-giatnya menersangkakan. Itu sudah diingatkan , tapi tak mau dengar,” ujarnya.
Senada, anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain mengatakan KPU tidak harus mengikuti rekomendasi Bawaslu. “Tidak harus,” katanya di Jakarta.
Menurut Abdul Malik, KPU harus mempertimbangkan tahapan-tahapan Pilkada yang sudah ditetapkan dan telah berjalan. Dia menegaskan jangan sampai rekomendasi Bawaslu itu mengganggu bahkan merusak tata kerja yang sudah ditetapkan melalui Peraturan KPU. “Sebaiknya KPU segera menetapkan penundaan terhadap Pilkada di tujuh daerah agar tidak mengganggu pelaksanaan tahapan Pilkada serentak di 262 daerah,” ujarnya.
Selain itu dia menegaskan menolak rencana dikeluarkannya Perppu terkait Pilkada serentak. Menurut dia, rencana itu tidak tepat dan terkesan berlebihan, serta secara prosedur alasan menerbitkan Perppu sama sekali tidak kuat.
“Kondisi kegentingan yang memaksa yang menjadi alasan Perppu dikeluarkan tidak akan terjadi akibat ditundanya Pilkada serentak hanya di tujuh daerah,” katanya.
Hal itu, menurut dia, karena pemerintah memiliki mekanisme Penjabat (Pj) atau  Plt ( Pelaksana Tugas) untuk mengisi kekosongan pemerintahan. Dia mengatakan justru rencana Pilkada serentak 2015 secara umum baik, dari 250-an daerah yang melaksanakan Pilkada serentak, mayoritas sudah siap. [cty,geh,ira]

REKOMENDASI KPU
– Terbitkan surat KPU Nomor 449/KPU/VIII/2015 yang memerintahkan KPU di tujuh kabupaten/kota ini untuk melakukan perpanjangan pendaftaran, sekaligus mencabut surat KPU Nomor 443/KPU/VIII/2015 yang berisi mengenai ketetapan penundaan di tujuh daerah tersebut
– Masa perpanjangan akan dilakukan selama tiga hari setelah didahului masa sosialisasi selama tiga hari mulai 6-8 Agustus 2015.  Pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon di tujuh daerah tersebut selama tiga hari mulai 9 -11 Agustus 2015
– Tujuh daerah yang memiliki satu calon tunggal yakni Kota Surabaya (Jawa Timur) Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur) dan Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), dan Pacitan (Jawa Timur)

Tags: