Partai Berkarya Jombang Ajukan Permohonan Sengketa Pileg

Pengurus DPD Partai Berkarya Jombang saat mengajukan permohonan sengketa Pileg di Kantor Panwaslu Kabupaten Jombang, Senin sore (13/08). [Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Jombang mengajukan permohonan sengketa pemilu ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jombang, Senin (13/08). Hal itu ditengarai karena sejumlah Bacaleg Partai Berkarya Jombang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang.
Sekretaris DPD Partai Berkarya Adang Dwi Widagdo mengatakan, pengajuan permohonan sengketa dilakukan setelah adanya beberapa poin yang belum sepaham antara Parpol dengan KPU terkait alasan TMS beberapa Bacalegnya.
“Sudah saya ajukan dan tadi sudah mendapatkan nomer registrasi,” ujar Adang saat diwawancarai sejumlah wartawan Senin sore (13/08).
Adang menjelaskan, dari sembilan Bacaleg yang dinyatakan TMS, pihaknya masih belum sepaham terkait beberapa penyebab TMS, seperti terkait ijazah.
“Jadi bukan tidak sepakat menyeluruh (sembilan Bacaleg) ya, kalau yang TMS karena memang krusial sesuai aturan baku seperti keterangan pengadilan, SKCK, kesehatan kita sepakat dan memang tidak bisa ditawar lagi. Namun soal ijazah kita masih belum sepaham, masih beda penafsiran,” terangnya.
Adang menegaskan pihaknya memutuskan untuk mengajukan permohonan sengketa dengan obyek berupa keputusan KPU.
“Kita meminta Panwaslu untuk memediasi,” tandasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah terkait hal ini, Komisioner Panwaslu Kabupaten Jombang, Ahmad Udi Masjkur mengatakan, setiap peserta pemilu dapat mengajukan permohonan sengketa proses atas dikeluarkannya keputusan KPU dalam kaitannya dengan tahapan pemilu.
“Diterima oleh petugas help desk,” ujar Udi kepada wartawan.
Lebih lanjut, Udi menyampaikan bahwa akan membahas dalam rapat mengenai data yang masuk di help desk Panwaslu Kabupaten Jombang.
“Kita akan rapatkan, kalau hari ini hal yang dipermohonkan sudah masuk, itu nanti kami akan segera tindaklanjuti,” pungkas Udi.(rif)

Tags: