Paslon MKP Gugat KPU ke PTUN

M Sholeh (kanan) menunjukkan surat dari Panwaskab Mojokerto bersama Santoso (tengah) Ketua Tim Pemenangan Cabup MKP, Senin (31/8) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

M Sholeh (kanan) menunjukkan surat dari Panwaskab Mojokerto bersama Santoso (tengah) Ketua Tim Pemenangan Cabup MKP, Senin (31/8) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Kab Mojokerto, Bhirawa
Gugatan sengketa pilkada Pasangan Calon (Paslon) Mustofa Kamal Pasa – Pungkasiadi (MKP – Pungkas) ditolak Panwas setempat. Alasan penolakan karena Panwas mengacu pada Fatwa MA yang menyebutkan gugatan hanya bisa dilakukan Paslon yang gagal ditetapkan KPU. Setelah dinyatakan ditolak, Cabup MKP melalui kuasa hukumnya M Sholeh bakal menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
”Gugatan sengketa Pilkada yang diajukan Paslon MKP – Pungkasiadi melalui kuasa hukumnya, M Sholeh tak dapat diproses karena Paslon yang bersangkutan tak memiliki legal standing untuk melakukan gugatan sengketa Pilkada,” kata Ketua Panwaslu Kab Mojokerto, Miskanto, Senin (31/8) kemarin.
Miskanto memaparkan soal penolakan gugatan MKP – Pungkasiadi menjawab pertanyaan yang diajukan Samuel, kuasa hukum Paslon Choirunnisyah – Arifudinsyah (Nisa’ – Syah). Keabsahan rekom DPP PPP kubu Djan Faridz yang digunakan Paslon Nisa’ – Syah untuk mendaftar ke KPU diragukan Paslon MKP – Pungkasiadi. Karena Paslon ini pun mengklaim mengantongi rekom yang sama.
Menurut Miskanto, dalam fatwanya, MA menyebut sebagaimana diatur dalam Pasal 142 UU Nomor 1 tahun 2015 jo UU Nomor 8 tahun 2015, maka Paslon yang sudah mendaftarkan diri ke KPU, namun tak ditetapkan sebagai peserta pemilihan yang memiliki legal standing untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota. ”Artinya Paslon MKP – Pungkasiadi yang sudah ditetapkan sebagai kontestan Pilbup, tak memiliki legal standing untuk mengajukan sengketa Pilkada,” tegasnya.
Samuel, kuasa hukum pasangan Nisa’ – Syah mendatangi Kantor KPU di Jl RA Basoeni, Kec Sooko dan Kantor Panwas di Jl Raya Bangsal, Kec Bangsal. Kedatangan kuasa hukum Paslon nomor urut 1 ini untuk menanyakan hasil laporan dari MKP-Pungkasiadi.  Terkait penolakan ini, M Sholeh pengacara Cabup MKP mengaku bakal melakukan upaya hukum berikutnya.
”Keputusan Panwaslu bukan kiamat. Masih ada jalur yang bisa ditempuh dalam sengketa Pilkada, kita siapkan gugatan KPU ke PTUN,” lontar M.Sholeh.
Menurut Sholeh, selambatnya Hari Rabu 2 September (2015) pihaknya memasukkan gugatan sengketa administrasi Pilkada ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. ”Ini terkait penolakan Panwaslu menindaklanjuti laporan kami,” katanya.
Alasan Panwaslu tak menindaklanjuti laporan pihaknya, menurut Sholeh, karena terbitnya fatwa Mahkamah Agung (MA) Nomor 15/Tuaka.TUN/V/2015. ”Fatwa MA sebenarnya tak boleh dijadikan pijakan hukum. Dan lagi sengketa UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada. Tapi rupanya Panwaslu pilih enaknya saja,” lontarnya.
Jalur ke PTUN, ujar Sholeh, ditempuh sesuai mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 2 tahun 2015.
Selain itu, M Sholeh mengatakan, dirinya sudah melaporkan  KPUD dan Panwaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kedua lembaga itu dilaporkan karena dinilai tak tegas menyikapi munculnya rekom ganda DPP PPP versi Djan Faridz. ”Laporan ke DKPP kita lakukan Kamis, 26 Agustus 2015,” kata Sholeh seraya menunjukkan selembar surat tanda terima dokumen dari DKPP. [kar]

Rate this article!
Tags: