Pasokan Sumber Air Wendit Dikelola PDAM Kota Malang Terancam Dihentikan

Ketua DPRD Kab Malang Hari Sasongko

Kab Malang, Bhirawa
Perseturuan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, terkait penggunaan Sumber Air Wendit yang dikelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang belum temui titik terang.
Sehingga dengan belum adanya penyelesaian atau kesepakatan dalam pengelolaan Sumber Air Wendit, yang pusat sumber airnya di area Taman Wisata Air Wendit (TWAW), Desa Magliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menyarankan kepada Pemkab Malang, agar pasokan air dari Sumber Air Wendit ke PDAM Kota Malang untuk sementara dihentikan.
.Ketua DPRD Kabupaten Malang Hari Sasongko, Rabu (20/2), kepada wartawan mengatakan, sebenarnya permasalahan antara Pemkab Malang dan Pemkot Malang belum pernah dimediasi oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga hal itu menyebabkan penyelesaian terkait pengelolaan Sumber Air Wendit, yang dikelola PDAM Kota Malang sampai saat ini belum ada titik temu. “Kami pada Kamis (21/2), akan berencana ke Kantor Kemendagri untuk membahas permasalahan tersebut,” jelasnya.
Dilanjutkan, selama belum dicapai titik temu, pihaknya meminta kepada Pemkab Malang agar mengambil tindakan tegas. Sedangkan tindakan tegas itu, diantaranya mengurangi pasokan air, atau bahkan menghentikan sama sekali pasokan air dari Sumber Wendit. Karena selama ini pihak PDAM Kota Malang dinilai kurang beritikad baik dalam menjalankan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah terjalin.
Jika dilihat dari PKS itu, kata Sasongko, mereka harus membayar kontribusi ke Pemkab Malang, namun sampai sekarang mereka tidak membayarnya. Selain itu, selama ini kita tidak bisa melakukan pengecekan meteran air, dan berapa liter air yang sudah diambil dari Sumber Air Wendit oleh PDAM Kota Malang. “Seharusnya kita sebagai pemilik wilayah, diberi akses untuk melakukan hal tersebut,” tuturnya.
Persoalan pengambilan air dari Sumber Wendit yang dilakukan PDAM Kota Malang, masih dia katakan, yakni untuk keperluan air minum bagi warga Kota Malang. Sedangkan air yang diambil itu, dari tiga sumber mata air yang berada di area wisata air setempat. Dan
sesuai dengan regulasi atau Surat Izin Penguasaan Air (SIPA) dari tiga mata air di Sumber Wendit, PDAM Kota Malang hanya boleh mengambil air sebanyak 1500 liter per detik.
“Dan untuk memantau berapa air liter per detik yang di didistribusikan ke pelanggan PDAM Kota Malang, sepertinya suda dipasang alat pengukur. Tapi sayangnya pihak Pemkab Malang selama ini mengaku tidak diberi akses untuk ikut memeriksa air yang di distribusikan melalui alat meteran tersebut,” ungkap Sasongko.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto menambahkan, jika pihak PDAM Kota Malang tidak memberikan respons positif atas persoalan penggunaan Sumber Air Wendit,  maka pihaknya akan meminta pihak Pemkab Malang untuk melakukan tindakan tegas, yaitu menghentikan sementara pasokan air ke PDAM Kota Malang.
“Sebab, pihak Pemkab Malang sudah memberikan toleransi kepada Pemkot Malang, agar segera penuhi kesepakatan. Namun, pihak Pemkot Malang sendiri pasif dalam persoalan ini. Dan jika memang sulit untuk dilakukan kesepakatan, lebih baik kita putus saja kontrak dengan PDAM Kota Malang, sehingga Sumber Air Wendit kita kelola sendiri,” tegasnya. [cyn]

Tags: