Patroli Air Panggil 50 Industri Kali Surabaya

Dalam rapat evaluasi kinerja Tim Patroli Air Jawa Timur 2015, tim tersebut mengundang 50 industri di sepanjang Kali Surabaya, dengan harapan mengetahui pemaparan kinerja lingkungan yang dilakukan perusahaan selama tahun 2015.

Dalam rapat evaluasi kinerja Tim Patroli Air Jawa Timur 2015, tim tersebut mengundang 50 industri di sepanjang Kali Surabaya, dengan harapan mengetahui pemaparan kinerja lingkungan yang dilakukan perusahaan selama tahun 2015.

Pemprov Jatim, Bhirawa
Dalam rapat evaluasi kinerja Tim Patroli Air Jawa Timur 2015, tim tersebut mengundang 50 industri di sepanjang Kali Surabaya, dengan harapan mengetahui pemaparan kinerja lingkungan yang dilakukan perusahaan selama tahun 2015.
“Dari 50 industri, 19 di antaranya itu pelaku pembuang limbah tahun ini. Ini salah satu upaya proses pembinaan. Kami paparkan kesalahan dan kekurangan industri itu dari hasil uji lab sampel limbah cairnya. Yang jelek tetap kita sampaikan agar ada perbaikan,” kata Koordinator Tim Patroli Air, Imam Rochani saat ditemui, Rabu (16/12).
Menurutnya, tidak seluruh industri membuang limbah yang kualitasnya jelek atau melebihi baku mutu. “Mereka yang kami panggil ada yang industri skala kecil, menengah, dan besar. Mereka kita bina, bina, dan bina. Kalau tidak bisa dibina ya dibinasakan melalui proses penegakan hukum,” tandasnya.
Selama ini, lanjut Imam, industri kecil seperti 12 pabrik tahu dan rumah potong ayam rata-rata membuang langsung limbahnya ke Kali Surabaya tanpa diolah. “Kalau industri kecil ini pasti tidak berizin karena lokasinya di bantaran sungai. Ini kewenangan pemkab untuk menindak dan membina. Bahkan mereka tidak punya IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah),” katanya.
Beberapa industri besar juga ada yang belum memiliki IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair) seperti PT Unimos, PT Mega Global Food, PT Pelita Mekar Semesta. Namun atas binaan yang dilakukan tim selama ini, kata dia, ketiganya kini telah memliki IPLC yang diterbitkan Bupati Gresik.
Limbah yang melebihi baku mutu juga pernah dibuang PT Miwon selama tiga bulan. “Ternyata ada kerusakan alat di IPAL. Akhirnya pihak perusahaan melakukan perbaikan dengan membeli alat baru nilainya lebih dari Rp 1 miliar dan akhirnya  limbahnya kembali baik dan memenuhi baku mutu,” katanya.
Untuk tahun ini, lanjutnya, tidak ada proses penegakan hukum bagi industri pencemar. Pihaknya masih menekankan pada proses pembinaan yang telah ditindaklanjuti industri sehingga pencemaran cenderung berkurang,” katanya.
Sementara, Kasubid Wasdal Pencemaran Air BLH Jatim, Ainul Huri mengatakan, proses pembinaan telah dilakukan oleh BLH Jatim serta BLH kab/kota selama ini berjalan dengan baik.
“Surat peringatan sudah diberikan dari hasil temuan dugaan pencemaran limbah. Namun memang masih ada juga yang tetap membuang limbah yang melebihi baku mutu,” katanya.
Ia mengimbau, bagi industri yang masih membuang limbah melebihi baku mutu dimintanya segera berbenah. “Bagi yang punya IPAL agar bisa difungsikan secara optimal dan yang belum melengkapi izin bisa segera mengurunya,” ujarnya. [rac]

Tags: